Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akan menempatkan sejumlah personel untuk mencegah malam takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"NTT, khususnya Kota Kupang masih zona merah. Oleh karena itu saya sudah mengimbau agar pelaksanaan takbir keliling ditiadakan," kata Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Kupang, Senin, (19/7)
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pengamanan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan upaya pihak kepolisian mencegah terjadinya kerumunan menjelang pelaksanaan Idul Adha karena masih dalam pandemi COVID-19.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang untuk melarang takbir keliling.
"Setelah Shalat Isya mungkin sekitar satu jam bisa dilakukan malam takbir di masjid setelah itu diimbau kembali ke rumah masing-masing," tambah dia.
Menurut dia, Sejumlah ruas jalan di Kupang yang sering menjadi lokasi malam takbir keliling akan dijaga ketat aparat kepolisian dan pihak keamanan lain untuk mencegah hal tersebut.
Selain malam takbir keliling, kata dia, pelaksanaan Shalat Id tidak boleh dilakukan secara berjamaah, tetapi dialkukan di rumah masing-masing.
'Pelaksanaan Shalat Id hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing atau bersama keluarga tetapi tidak boleh dalam jumlah banyak yang menimbulkan kerumunan," tambah dia
Sementara itu untuk lokasi penyembelihan hewan kurban, tambah dia, diharapkan tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya di mana warga disuruh datang ke lokasi penyembelihan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Permintaan hewan kurban di Kota Kupang turun
Baca juga: Pemkot izinkan penyembelihan hewan kurban di masjid
Kapolda NTT berharap agar panitia masjid bisa mengantar langsung ke rumah agar tidak ada warga yang datang ke lokasi penyembelihan, kecuali panitia kurban.
"Kami nanti dengan pemda akan keliling untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," tambah dia.
"NTT, khususnya Kota Kupang masih zona merah. Oleh karena itu saya sudah mengimbau agar pelaksanaan takbir keliling ditiadakan," kata Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Kupang, Senin, (19/7)
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pengamanan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan upaya pihak kepolisian mencegah terjadinya kerumunan menjelang pelaksanaan Idul Adha karena masih dalam pandemi COVID-19.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang untuk melarang takbir keliling.
"Setelah Shalat Isya mungkin sekitar satu jam bisa dilakukan malam takbir di masjid setelah itu diimbau kembali ke rumah masing-masing," tambah dia.
Menurut dia, Sejumlah ruas jalan di Kupang yang sering menjadi lokasi malam takbir keliling akan dijaga ketat aparat kepolisian dan pihak keamanan lain untuk mencegah hal tersebut.
Selain malam takbir keliling, kata dia, pelaksanaan Shalat Id tidak boleh dilakukan secara berjamaah, tetapi dialkukan di rumah masing-masing.
'Pelaksanaan Shalat Id hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing atau bersama keluarga tetapi tidak boleh dalam jumlah banyak yang menimbulkan kerumunan," tambah dia
Sementara itu untuk lokasi penyembelihan hewan kurban, tambah dia, diharapkan tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya di mana warga disuruh datang ke lokasi penyembelihan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Permintaan hewan kurban di Kota Kupang turun
Baca juga: Pemkot izinkan penyembelihan hewan kurban di masjid
Kapolda NTT berharap agar panitia masjid bisa mengantar langsung ke rumah agar tidak ada warga yang datang ke lokasi penyembelihan, kecuali panitia kurban.
"Kami nanti dengan pemda akan keliling untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," tambah dia.