Kupang (ANTARA) - Sebanyak lima anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas 1 Kupang, Nusa tenggara Timur, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2021.

Kepala Lapas Anak Klas 1 Kupang Noveri Budisantoso kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (23/7) mengatakan dari 30 anak yang ada di Lapas Anak Kupang yang diusulkan hanya 28 orang.

"Dari 28 anak didik pemasyarakatan itu,baru lima orang saja yang mendapatkan SK Remisi Anak Nasional (RAN)," katanya berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional serta remisi yang diberikan kepada anak-anak.

Noveri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu SK remisi berikutnya. Artinya masih tersisa 22 anak didik pemasyarakatan Kupang yang belum mendapatkan SK remisi.

Ia menambahkan bahwa dari 30 anak didik pemasyarakatan Kupang itu, dua diantaranya tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Lebih lanjut, kata Noveri, lima anak didik pemasyarakatan itu dua mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tiga bulan, dan tiga anak mendapatkan remisi satu bulan.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.

"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.

Baca juga: NTT berencana pindahkan napi kasus pemerkosa anak ke Nusakambangan

Baca juga: LPA NTT dukung pemindahan napi pemerkosaan anak ke Lapas Nusakembangan

Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024