Kupang (Antara NTT) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang menegaskan, segera mengeluarkan perintah untuk menutup dua lokasi yang disengketakan warga lima desa di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Dua lokasi yang akan ditutup dan ditetapkan dalam status quo itu adalah kawasan yang ditempati warga Riang Bunga dan Riang Rindu yang diperebutkan Desa Lewonara dan Lewobunga serta Tanah Waibao yang disengketakan tiga desa yakni Lewokeda dan Tobi dengan Lewokelen, kata Brigjen Polisi Sitohang kepada ANTARA di Kupang, Selasa.

Khusus untuk wilayah yang disengketakan Desa Lewobunga dan Lewonara, kata dia, sudah ditetapkan dalam status quo dan dalam pengawasan aparat kepolisian.

Sementara Tanah Waibao yang disengketakan antara Lewokeda dan Tobi dengan Lewokelen, dalam waktu dekat akan ditutup. Wilayah ini berada dalam Kecamatan Ile Boleng.

"Saya segera keluarkan perintah kepada Kapolres Flores Timur untuk memasang `police line` di lokasi yang disengketakan untuk menghindari konflik antarwarga," ucapnya, menegaskan.

Dia mengatakan, lokasi ini akan ditutup dan berada dalam status quo. Siapapun dilarang untuk melakukan aktivitas di lokasi ini sampai ada kepastian hukum tentang status lokasi tersebut.

Dalam hubungan dengan pelarangan aktivitas di dua lokasi ini, Kapolda meminta Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari Pulau Adonara.

Koordinasi ini juga harus dilakukan dengan DPRD Flores Timur untuk bersama-sama mengambil keputusan hukum tentang status lokasi tersebut.

"Kalau bisa segera ada peraturan daerah (Perda) tentang lokasi tersebut dan ini tentu harus ada koordinasi dengan dewan," kujarnya.

Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin secara terpisah menjelaskan, lokasi yang disengketakan Tobi dengan Lewokelen, sesungguhnya sudah ada keputusan dari Bupati sebelumnya untuk dikosongkan, tetapi masih tetap digarap oleh masyarakat dari Desa Lewokelen.

Kondisi inilah yang memancing reaksi masyarakat Lewokeda dan Tobi karena merasa kesepakatan yang sudah dibuat tidak dipatuhui masyarakat Lewokelan, paparnya.

"Lokasi Tanah Waibao sesungguhnya sudah ada dua surat keputusan yang dikeluarkan Bupati sebelumnya Simon Hayon untuk mengosongkan wilayah itu, tetapi masih ada aktivitas sehingga masyarakat dari Lewekeda dan Tobi bereaksi," tuturnya.

Karena itu, lokasi sengketa ini akan ditutup dan berada dalam pengawasan aparat keamanan, sampai ada kepastian hukum tentang status tanah tersebut.

Langkah ini memang harus dilakukan untuk menghindari bentrok antarwarga karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024