Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi 6.500 guru komite dan guru tidak tetap yayasan SMK, SMA dan SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, kami komitmen untuk melindungi 6.500 guru honorer komite dan tidak tetap yayasan dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Mereka dilindungi mulai Juli 2021 ini," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Armada Kaban di Kupang, Senin, (26/7).

Ia mengatakan komitmen itu telah dimulai melalui penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

JKK yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi kecelakaan ruang lingkup kerja atau dalam tugas dinas. Nantinya, ada biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga ke ruang ICU.

Pelayanan tersebut dapat dilakukan di rumah sakit umum daerah di NTT yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam JKK tersebut terdapat juga pengganti gaji atau santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

"Kami yang bayar gaji 100 persen selama 12 bulan. Selanjutnya hingga sembuh gaji dibayarkan 50 persen. Itu negara yang bantu," ungkap Armada.

Selanjutnya, apabila peserta mengalami cacat karena kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ada santunan yang akan diberikan, baik santunan sekaligus, berkala, santunan pemakaman, dan beasiswa bagi anak peserta. Beasiswa diberikan bagi dua orang anak mulai TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta.

Armada juga menyebutkan manfaat dari JKM yang didapat peserta karena meninggal akibat faktor usia atau sakit di luar kecelakaan kerja sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Untuk semua manfaat ini, setiap peserta hanya perlu membayarkan iuran sebesar Rp10.840," ujarnya singkat.

Baca juga: Kata Ombudsman, RSJ Naimata harus penuhi syarat kemitraan BPJS Kesehatan
Baca juga: Polri minta klarifikasi BPJSKes terkait kebocoran data 279 juta WNI

Armada menyatakan bahwa negara menetapkan agar tenaga pengajar dapat terlindungi dan mendapat jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya pun terus mendorong pemenuhan hak dan meningkatkan partisipasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini akan dilakukan secara bertahap," tandasnya.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024