Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan operasional supermarket, minimarket dan toko kelontongan hingga pukul 20.00 wita selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Jam operasional supermarket dan minimarket maupun toko kelontongan dibatasi karena penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang meningkat tajam," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa, (27/7).

Ia mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan operasional itu pengunjung yang datang hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan toko atau kios yang berada di kompleks rumah sakit untuk melayani kebutuhan pokok pasien yang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Toko atau kios yang berada di kompleks rumah sakit tetap diizinkan dibuka tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menyiapkan fasilitas mencuci tangan guna meminimalsiir penularan kasus COVID-19," kata Jefri.

Baca juga: Pemkot Kupang mulai lakukan penyekatan Jumat pekan ini

Jefri menambahkan pemerintah tetap mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seginga geliat ekonomi warga tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Kota Kupang batasi aktivitas pasar tradisional selama PPKM Level IV

"Apabila dibuka diatas pukul 20.00 wita maka makanan hanya untuk dibawah pulang. Tidak diizinkan makan ditempat," tegasnya.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024