Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengirimkan tim ke Polres Belu untuk mengecek kebenaran soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu AKBP Simanjuntak.
“Tim sudah diturunkan untuk mengecek informasi yang beredar,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Minggu, (5/5/2024).
Sebelumnya, kata Ariasandy, pihaknya menerima surat kaleng yang berisi laporan soal dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Belu.
Namun, surat kaleng yang dikirim oleh pengadu tanpa menyebut siapa pengirimnya itu menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.
"Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi-saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu seperti dilaporkan itu," ujarnya.
Namun, pihaknya akan terus menyelidiki laporan tersebut dan tetap akan melakukan pengawasan dan penanganan secara transparan dan berkeadilan, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Kapolda NTT cek kesiapan peralatan untuk pengamanan pilkada
Terkait isu pemerasan oleh Kapolres Belu yang beredar di media/medsos, Polda NTT menyarankan bagi korban pemerasan untuk melapor ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas, sebab hingga saat ini belum ada laporan dari pengusaha atau masyarakat terkait kasus pemerasan itu.
Baca juga: Ditlantas sebut penerapan ETLE di NTT terkendala peralatan
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.