Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan rakyat dan negara dari ancaman pandemi COVID-19.

"Langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Tidak harus diperdebatkan apalagi membangun logika tandingan," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (27/7) terkait keputusan perpanjangan PPKM dan adanya reaksi publik.

Hanya saja, menurut dia, diperlukan satu aturan sebagai payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 di seluruh tanah Air.

"Selama ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak satu bahasa soal penanganan COVID-19, karena antara pusat dan daerah berbeda kebijakan," kata Ahmad Atang.

Menurut dia, reaksi publik ini dapat dipahami karena beberapa hal antara lain adanya distorsi informasi soal COVID-19 itu sendiri.

Di satu sisi COVID-19 nyata adanya, namun di sisi yang lain telah berbagai berita bohong (hoaks) seolah-olah COVID-19 merupakan proyek negara.

Dalam hubungan dengan itu, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu satu bahasa soal penanganan COVID-19.

Baca juga: Pengamat: Perusakan baliho Puan tak gambarkan tabiat seorang demokrat

"Penanganan COVID-19 menjadi kewenangan otonom sehingga antara daerah yang satu dengan daerah yang lain menjadi beda padahal dalam objek yang sama," katanya.

Baca juga: Ahmad Atang: PDIP mestinya tak melihat Ganjar sebagai ancaman bagi Puan

Karena itu pemerintah mesti memiliki desain untuk menyelamatkan masyarakat, namun pemerintah juga harus memastikan bahwa bahwa masyarakat terlindungi dari kebijakan ini.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024