Mendagri minta pemda segera bayarkan insentif nakes
Rabu, 28 Juli 2021 17:28 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) saat memberi keterangan kepada media di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). (FOTO ANTARA/Khaerul Izan)
Indramayu, Jabar (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes), karena anggaran sudah digelontorkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ada beberapa faktor yang membuat insentif tenaga kesehatan tidak terlaksana, mungkin karena tidak tahu bahwa anggaran itu dikira akan dibayar oleh pemerintah pusat, itu tidak," katanya saat kunjungan kerja di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Rabu, (28/7).
Menurut dia anggaran insentif nakes ada pembagian, di mana untuk nakes yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat itu anggarannya dari Kemenkes, sedangkan bagi nakes daerah, maka diambil dari DAU.
Ia mengatakan insentif nakes yang menangani COVID-19 harus segera dibayarkan karena pemerintah pusat sudah menganggarkannya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera merealisasikan insentif nakes, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Tolong insentif tenaga kesehatan ini menjadi perhatian betul Bapak Presiden, karena mereka ini merupakan garda terdepan dan harus kita berikan motivasi serta dorongan," katanya.
Baca juga: Mendagri Karnavian minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM darurat
Baca juga: Mendagri minta belanja daerah tidak ditahan hingga akhir tahun
Ia menambahkan dalam DAU sudah dicantumkan bahwa 8 persennya merupakan insentif bagi nakes sehingga pemerintah daerah harus paham dan merealisasikannya.
"Dan apabila masih ada daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, agar segera direalisasikan," demikian Mendagri.
"Ada beberapa faktor yang membuat insentif tenaga kesehatan tidak terlaksana, mungkin karena tidak tahu bahwa anggaran itu dikira akan dibayar oleh pemerintah pusat, itu tidak," katanya saat kunjungan kerja di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Rabu, (28/7).
Menurut dia anggaran insentif nakes ada pembagian, di mana untuk nakes yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat itu anggarannya dari Kemenkes, sedangkan bagi nakes daerah, maka diambil dari DAU.
Ia mengatakan insentif nakes yang menangani COVID-19 harus segera dibayarkan karena pemerintah pusat sudah menganggarkannya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera merealisasikan insentif nakes, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Tolong insentif tenaga kesehatan ini menjadi perhatian betul Bapak Presiden, karena mereka ini merupakan garda terdepan dan harus kita berikan motivasi serta dorongan," katanya.
Baca juga: Mendagri Karnavian minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM darurat
Baca juga: Mendagri minta belanja daerah tidak ditahan hingga akhir tahun
Ia menambahkan dalam DAU sudah dicantumkan bahwa 8 persennya merupakan insentif bagi nakes sehingga pemerintah daerah harus paham dan merealisasikannya.
"Dan apabila masih ada daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, agar segera direalisasikan," demikian Mendagri.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Airlangga: Pemerintah menyiapkan insentif diskon tiket pesawat saat Lebaran 2026
13 January 2026 13:54 WIB
BGN: Insentif guru penanggung jawab program MBG sebesar Rp100 ribu/hari, cair 10 hari sekali
30 September 2025 11:13 WIB
Pemberian subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen
15 November 2024 14:18 WIB, 2024
Presiden Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
20 August 2024 10:34 WIB, 2024
Mendagri usulkan Pemda yang berhasil kelola air mendapat insentif Rp10 miliar
22 May 2024 13:00 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
TNI AL menyiapkan kapal rumah sakit untuk pasukan perdamaian di Palestina
12 February 2026 15:41 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR: Wacana pengiriman TNI ke Gaza sesuai konstitusi
12 February 2026 15:40 WIB