Kupang, 26/11 (ANTARA) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa mengatakan pemerintah perlu memberikan sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak mematuhi upah minimum provinsi (UMP).
"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dikenakan kepada pengusaha nakal, yakni dengan mencabut atau tidak memperpanjang lagi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU)," katanya di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi soal masih banyaknya pengusaha di NTT yang membayar upah menimum tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Masih banyak perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah di bawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Stanis yang juga Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengatakan saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda UMP sebesar Rp925.000 per bulan.
UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 dan mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP 2011 yang hanya mencapai Rp850.000.
Namun, kata dia, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal diberikan kepada sekitar 42.000 orang buruh dan tenaga kerja yang terdaftar di K-SPSI NTT.
Meski masih ada sikap membangkan untuk membayar UMP sesuai ketentuan, pihaknya terus menghimbau para pengusaha untuk dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan melaksanakan UMP sesuai regulasi yang ada.
"KSPSI tetap akan melakukan advokasi kepada semua anggota buruh dan pekerja yang mengalami ketidakadilan dari perusahaan. Kami tidak akan tinggal diam membiarkan tindakan sewenang-wenang itu tetap terus terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan belum semua perusahaan besar di wilayah ini membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi buruh dan pekerja.
"Belum semua perusahaan di NTT mewujudkan perjanjian kerja bersama bagi sekitar 42.000 karyawan dan buruh pada perusahaan yang ada, sehingga perlu dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama," katanya.
Perjanjian Kerja Bersama seperti itu, sudah diberlakukan PT Semen Kupang, Hotel Kristal untuk mengatur hak dan kewajiban karyawan di perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kesewenagan terhadap buruh atau pekerjanya yang melanggar undang-undang ketenagakerjaannya, di antaranya belum semua perusahaan melakukan PKB," katanya.
"Kita terus melakukan gerakan ke arah perbaikan, supaya perusahaan tetap dalam memberikan hak dan menuntut kewajiban pada pekerjanya," katanya.
"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dikenakan kepada pengusaha nakal, yakni dengan mencabut atau tidak memperpanjang lagi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU)," katanya di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi soal masih banyaknya pengusaha di NTT yang membayar upah menimum tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Masih banyak perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah di bawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Stanis yang juga Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengatakan saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda UMP sebesar Rp925.000 per bulan.
UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 dan mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP 2011 yang hanya mencapai Rp850.000.
Namun, kata dia, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal diberikan kepada sekitar 42.000 orang buruh dan tenaga kerja yang terdaftar di K-SPSI NTT.
Meski masih ada sikap membangkan untuk membayar UMP sesuai ketentuan, pihaknya terus menghimbau para pengusaha untuk dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan melaksanakan UMP sesuai regulasi yang ada.
"KSPSI tetap akan melakukan advokasi kepada semua anggota buruh dan pekerja yang mengalami ketidakadilan dari perusahaan. Kami tidak akan tinggal diam membiarkan tindakan sewenang-wenang itu tetap terus terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan belum semua perusahaan besar di wilayah ini membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi buruh dan pekerja.
"Belum semua perusahaan di NTT mewujudkan perjanjian kerja bersama bagi sekitar 42.000 karyawan dan buruh pada perusahaan yang ada, sehingga perlu dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama," katanya.
Perjanjian Kerja Bersama seperti itu, sudah diberlakukan PT Semen Kupang, Hotel Kristal untuk mengatur hak dan kewajiban karyawan di perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan kesewenagan terhadap buruh atau pekerjanya yang melanggar undang-undang ketenagakerjaannya, di antaranya belum semua perusahaan melakukan PKB," katanya.
"Kita terus melakukan gerakan ke arah perbaikan, supaya perusahaan tetap dalam memberikan hak dan menuntut kewajiban pada pekerjanya," katanya.