Kejaksaan apresiasi Pemkab Kupang kerjasama penanganan perdata

id NTT,kejari kupang,penanganan hukum perdata

Kejaksaan apresiasi Pemkab Kupang kerjasama penanganan perdata

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Muhamad Ilham (kiri) saat menghadiri kegiatan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Prokompim setda Kabupaten Kupang)

Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang yang terus membangun kerja sama dengan Kejaksaan dalam menangani persoalan hukum perdata...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terus membangun kerjasama dengan Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang yang terus membangun kerja sama dengan Kejaksaan dalam menangani persoalan hukum perdata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham di Kupang, Jumat, (22/9/2023).

Muhamad Ilham mengatakan hal itu terkait adanya penandatangan kesepakatan bersama (MOU) dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Kejaksaan dalam penangan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama yang dilakukan itu merupakan sebuah bentuk kerjasama antara kedua instansi yakni Kejaksaan dan Pemkab Kupang sehubungan dengan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bermanfaat juga untuk saling mendukung dan memperkuat institusi Kejaksaan yang memiliki kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara ," kata Muhamad Ilham.

Ia mengatakan kerja sama yang telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan itu sebagai bukti adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna tercipta sebuah kekuatan dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Muhamad Ilham mengatakan fungsi Jaksa Pengacara Negara salah satunya menertibkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat termasuk perkawinan lesbian, gay, biseksual dan trans gender dan perkawinan masih bawah umur yang bisa dilakukan pembatalan perkawinan oleh JPN.

Tidak hanya itu menurut dia Jaksa Pengacara Negara juga bisa menggugat mewakili pemerintah serta memberikan advis berkaitan masalah hukum terkait pendampingan.

Tindakan hukum lainnya kata dia seperti ada persoalan antar lembaga atau dinas sehingga jaksa pengacara negara menjadi mediator agar persoalan di lembaga pemerintahan bisa terselesaikan.

"Optimalisasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, baik memberikan pendapat hukum, maupun pendampingan dan tindakan hukum lainnya yang diberikan kepada Pemkab Kupang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan , baik dalam melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi," kata Muhamad Ilham.

Baca juga: Pemkab Kupang gandeng Kejaksaan tangani masalah hukum perdata

Muhamad Ilham menegaskan upaya penyelesaian masalah dapat dilakukan secara maksimal untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kupang selama ini.

Baca juga: Yonmarhanlan VII Kupang pamerkan alutsista di Universitas Nusa Cendana