Kupang (AntaraNews NTT) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya sudah memutuskan untuk mencabut dukungan kepada Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon Gubernur NTT untuk bertarung dalam ajang Pilgub NTT 2018.

"Ada indikasi kuat bahwa Marianus Sae memiliki keanggotaan ganda. Oleh karena itu partai sudah bersikap tegas dan dan menarik dukungan kepada dirinya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Antara Kupang, Senin.

Pernyataan dari Hasto tersebut disampaikan setelah Marianus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2) di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan kasus korupsi.

Hasto sendiri menyatakan penyesalannya atas kasus yang dialmi oleh MS. Padahal sejak awal, menurut Hasto, partai banteng moncong putih sudah menegaskan kepada para kadernya tidak akan mentoleril kader terjerat kasus korupsi.

"Kita akan mempercepat penetapan pelanggaran disiplin berat terhadap Marianus," katanya dan menambahkan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut dalam berbagai kegiatan selalu menekankan strategi gotong royong guna menekan pengeluaran atau biaya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa selama dirinya berada di NTT untuk mengelar Konsolidasi pemenangan Marianus Sae-Emilia Nomlani, MS justru tak ditemui bahkan susah untuk dihubungi.

Hal ini juga diakui oleh Ketua DPP PDIP Andres Hugo Parera. Bahkan Ia juga sempat menelpon dan mengirimkan pesan kepada Marianus, namun tak digubris. "Saya sempat mengontak Marianus Sae via telepon maupun SMS namun sama sekali tidak ada respon dari bersangkutan," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK, karena penangkapan tersebut dilakukan sebelum penetapan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 oleh KPU Nusa Tenggara Timur di Kupang, yang berlangsung Senin (12/2).

"Penangkapan ini tentunya akan menutup yang bersangkutan untuk melaksanakan praktik korupsi yang lebih jauh lagi jika terpilih menjadi gubernur NTT. Jika ini terjadi maka akan sangat menyusahkan rakyat NTT kedepannya," tambah Andreas.

Lebih lanjut Hasto berharap agar kejadian yang menimpa MS tidak juga dialami oleh calon bupati di 10 Kabupaten yang akan mengelar Pilkada Serentak 2018 di NTT yang diusungan oleh PDI Perjuangan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada 2016-2021 Marianus Sae sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae dan diduga sebagai pemberi suap Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Diduga, kata Basaria, pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024