Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor
Minggu, 25 Februari 2018 10:59 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA Foto)
Kupang (AntaraNews NTT) - Montara Task Force (Satgas Montara), sebuah lembaga yang dibentuk Menko Kemaritiman akan mengambilalih kasus pencemaran minyak di Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009.
"Satgas Montara yang dibentuk pada 13 Agustus 2017 itu bertugas memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Laut Timor secara menyeluruh," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu.
Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia ini mengatakan sikap tegas Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan membentuk Montara Task Force itu untuk mendorong Australia agar bisa bekerja sama dalam mencari solusi penyelesaian kasus Montara.
"Lembaga ini juga merupakan representasi dari pemerintah dan rakyat korban Montara agar kasus pencemaran yang sudah berjalan delapan tahun lebih ini, segera diselesaikan," katanya.
Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Australia telah memberikan respons yang positif terhadap permintaan Luhut Binsar Pandjaitan, dan memberikan tanggapan positif terhadap permintaan rakyat korban melalui sebuah surat tertanggal 7 Pebruari 2018.
Dengan demikian, Montara Task Force harus segera dan secepatnya mengambialih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor secara menyeluruh dan tuntas.
"Pemerintah Australia tidak bisa melakukan partisipasi secara maksimal dalam penyelesaian kasus Montara, karena Pemerintah Indonesia sedang menggugat PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya mengutip surat dari Pemerintah Australia yang ditujukan kepadanya.
Namun, gugatan tersebut sudah dicabut kembali setelah rakyat korban Montara mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabutnya sejak 6 Februari 2018.
"Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kami mendesak Jakarta segera berkoordinasi dengan pemda NTT dan rakyat korban untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.
Tanoni meminta Menko Kemaritiman selaku Ketua Montara Task Force dapat bersikap tegas terhadap Menteri LHK untuk mengambi alih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor agar tidak membingungkan Pemerintah Australia.
Pemerintah Australia, tambahnya, saat ini sedang menunggu sikap tegas Luhut Pandjaitan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
"Kasus tumpahan minyak ini akan segera terselesaikan hanya menunggu sikap tegas dari Menko Kemaritiman untuk memberikan kuasa penuh kepada Montara Task Force untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaiannya," demikian Ferdi Tanoni.
"Satgas Montara yang dibentuk pada 13 Agustus 2017 itu bertugas memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Laut Timor secara menyeluruh," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu.
Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia ini mengatakan sikap tegas Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan membentuk Montara Task Force itu untuk mendorong Australia agar bisa bekerja sama dalam mencari solusi penyelesaian kasus Montara.
"Lembaga ini juga merupakan representasi dari pemerintah dan rakyat korban Montara agar kasus pencemaran yang sudah berjalan delapan tahun lebih ini, segera diselesaikan," katanya.
Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Australia telah memberikan respons yang positif terhadap permintaan Luhut Binsar Pandjaitan, dan memberikan tanggapan positif terhadap permintaan rakyat korban melalui sebuah surat tertanggal 7 Pebruari 2018.
Dengan demikian, Montara Task Force harus segera dan secepatnya mengambialih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor secara menyeluruh dan tuntas.
"Pemerintah Australia tidak bisa melakukan partisipasi secara maksimal dalam penyelesaian kasus Montara, karena Pemerintah Indonesia sedang menggugat PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya mengutip surat dari Pemerintah Australia yang ditujukan kepadanya.
Namun, gugatan tersebut sudah dicabut kembali setelah rakyat korban Montara mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabutnya sejak 6 Februari 2018.
"Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kami mendesak Jakarta segera berkoordinasi dengan pemda NTT dan rakyat korban untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.
Tanoni meminta Menko Kemaritiman selaku Ketua Montara Task Force dapat bersikap tegas terhadap Menteri LHK untuk mengambi alih seluruh urusan kasus pencemaran Laut Timor agar tidak membingungkan Pemerintah Australia.
Pemerintah Australia, tambahnya, saat ini sedang menunggu sikap tegas Luhut Pandjaitan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
"Kasus tumpahan minyak ini akan segera terselesaikan hanya menunggu sikap tegas dari Menko Kemaritiman untuk memberikan kuasa penuh kepada Montara Task Force untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaiannya," demikian Ferdi Tanoni.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK MErespons peluang pemanggilan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus Whoosh
28 October 2025 9:39 WIB
Luhut sebut Arbitrase tanpa banding berikan kepastian hukum family office
22 July 2024 19:00 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB