Luhut sebut Arbitrase tanpa banding berikan kepastian hukum family office

id Arbitrase,Family Office,Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut sebut Arbitrase tanpa banding berikan kepastian hukum family office

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan dalam konferensi pers Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

...Kalau itu terjadi (arbitrase tanpa banding), kepastian hukum itu akan terjadi di negeri kita. Orang banyak sekali pengen datang, menaruh duitnya di Indonesia, kata Luhut
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa arbitrase tanpa banding dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal yang ingin menggunakan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia.

“Pengadilan arbitrase itu hakimnya dari luar, internasional, yang tersertifikasi. Itu buat putusan, putuskan saja sudah. Tidak ada lagi banding-banding,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberi sambutan dalam kegiatan "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA" yang digelar di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/7).

Poin tentang arbitrase tersebut, kata Luhut, ia temukan ketika mempelajari skema family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurut dia, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, Luhut menginginkan agar Indonesia bisa meniru Abu Dhabi, di mana putusan arbitrase tidak bisa dibanding.

“Kalau itu terjadi (arbitrase tanpa banding), kepastian hukum itu akan terjadi di negeri kita. Orang banyak sekali pengen datang, menaruh duitnya di Indonesia,” kata Luhut.

Selain mempelajari tentang kepastian hukum, Luhut juga mengungkapkan bahwa ia sudah menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait family office.

Adapun yang ia bicarakan dengan Sri Mulyani, yakni soal pemberian insentif kepada para pemilik dana, salah satunya adalah insentif pajak.

“Mengenai insentif pajak yang diberikan itu, dia (pemilik dana) ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di kita. Kita masih bicara sekarang mengenai berapa jumlah minimum yang mereka harus masukan dan berapa yang harus diinvestasikan,” kata Luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masih mempelajari desain rancangan family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga dari negara-negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut.

“Kami akan melakukan bench-marking terhadap pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7).

Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.

Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.

Baca juga: Menko Luhut bangga digitalisasi layanan izin acara buatan anak bangsa
Baca juga: Menko Marves :Tak benar Tesla gunakan 100 persen LFP untuk mobil listrik








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Luhut: Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum family office