Kupang (AntaraNews NTT) - Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis bebas terdakwa Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, namun menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada nelayan asal Tiongkok itu.
"Vonis denda itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menggelar perkara tersebut di Kupang, Senin (26/2)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak kepada Antara di Kupang, Selasa.
Weng Shi Yi adalah nahkoda KM Fu Yuan YU 831, sedang Li Zhaofeng adalah kepala kamar mesin (KKM) yang dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu pada penghujung November 2017.
Mubarak mengatakan nahkoda kapal serta KKM KM Fu Yuan YU 831 tidak dikenakan hukumam kurungan seperti tuntutan jaksa karena tidak terjerat pasal 120 Undang-Undang Perikanan dan hukum laut internasional (UNCLOS) 1982.
Selain itu, barang bukti berupa kapal bertonase 598 GT iu tdisita negara untuk dimanfaatkan ataupun dilelang, seperti halnya dengan hasil tangkapan mereka yang dilelang beberapa waktu lalu.
"Barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat secara ekonomi yang bisa digunakan oleh negara," kata Mubarak.
Ia mengatakan, terhadap hasil putusan hakim itu, kedua terdakwa tidak keberatan, sementara pihak jaksa masih merundingkan apakah menerima atau tidak keputusan tersebut.
Kasus tersebut bermula dari penangkan KM Fu Yuan YU 831 yang masuk dan menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan laut Timor Leste, pada akhir November 2017 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas PSDKP Kupang mengamankan sebanyak 21 awak kapal bersama barang bukti berupa kapal dan hasil tangkapan ikan sekitar 30 ton yang sudah dilelang.
Dua orang di antara awak kapal itu yakni nahkoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebanyak 19 awak lainnya tidak menjalani proses hukum dan sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena berstatus `non justicia`, katanya.
"Vonis denda itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menggelar perkara tersebut di Kupang, Senin (26/2)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak kepada Antara di Kupang, Selasa.
Weng Shi Yi adalah nahkoda KM Fu Yuan YU 831, sedang Li Zhaofeng adalah kepala kamar mesin (KKM) yang dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu pada penghujung November 2017.
Mubarak mengatakan nahkoda kapal serta KKM KM Fu Yuan YU 831 tidak dikenakan hukumam kurungan seperti tuntutan jaksa karena tidak terjerat pasal 120 Undang-Undang Perikanan dan hukum laut internasional (UNCLOS) 1982.
Selain itu, barang bukti berupa kapal bertonase 598 GT iu tdisita negara untuk dimanfaatkan ataupun dilelang, seperti halnya dengan hasil tangkapan mereka yang dilelang beberapa waktu lalu.
"Barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat secara ekonomi yang bisa digunakan oleh negara," kata Mubarak.
Ia mengatakan, terhadap hasil putusan hakim itu, kedua terdakwa tidak keberatan, sementara pihak jaksa masih merundingkan apakah menerima atau tidak keputusan tersebut.
Kasus tersebut bermula dari penangkan KM Fu Yuan YU 831 yang masuk dan menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan laut Timor Leste, pada akhir November 2017 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas PSDKP Kupang mengamankan sebanyak 21 awak kapal bersama barang bukti berupa kapal dan hasil tangkapan ikan sekitar 30 ton yang sudah dilelang.
Dua orang di antara awak kapal itu yakni nahkoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebanyak 19 awak lainnya tidak menjalani proses hukum dan sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena berstatus `non justicia`, katanya.