Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang mengeluarkan aturan tarif bawah dan tarif atas bagi buruh pelabuhan atau portir yang bertugas membawa barang milik penumpang kapal.
"Aturan ini baru kami terapkan setelah adanya OTT di Pelabuhan Tenau beberapa waktu lalu, dan masih dalam pembahasan dengan pihak Koperasi yang mewadahi para buruh yakni Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kupang Yudi Kusmiyanto di Kupang, Rabu, (28/2).
Hal ini disampaikannya menangggapi komentar dari Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis yang mengatakan bahwa dirinya menerima laporan soal adanya buruh pelabuhan yang berlaku tak ramah kepada penumpang kapal dengan mengangkat barang tanpa seizin penumpang kapal.
Ia mengatakan selama ini aturan tarif bawah dan tarif atas bagi buruh itu tidak pernah diberlakukan sehingga bisa saja tarif pengambilan barang penumpang kapal tidak sesuai dengan harapan penumpang.
"Aturan baru soal tarif atas dan bawah itu akan kami tempel di setiap kapal penumpang atau di terminal pelabuhan agar baik buruh dan masyarakat tahu soal aturan itu," ujarnya.
Terkait berapa tarif bawah dan tarif atas itu Yudi belum mengetahuinya sebab terkait angka berapa besarannya diatur oleh TKBM Tenau yang dikelola oleh sebuah koperasi.
Namun ia mengatakan pihak KSOP sendiri tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para buruh "nakal" saat bekerja di wilayah pelabuhan. "Kalau memang menyalahi aturan bisa dipecat dan diberikan sanksi tindak pidana," tambahnya.
Sementara itu Ketua Koperasi TKBM Tenau Victoria L Wewo ditemui di ruangannya mengatakan aturan tarif bawah dan tarif atas itu saat ini tengah digodok, dan dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan. "TKBM sendiri memang bertugas untuk menaugi para buruh ini. Namun kita juga siapkan aturan-aturan yang berlaku bagi buruh atau portir pelabuhan," tuturnya.
Ia mengatakan SOP soal aturan itu sudah diberikan kepada pihak KSOP untuk dipelajari lagi dengan melihat harga taruf atas dan tarf bawah yang sudah ditentukan.
Ia menambahkan sampai dengan sejauh ini, setelah buruh dikelola oleh TKBM sejak 2012 lalu, tak ada lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan ketidakramahan buruh dalam mengangkut barang-barang penumpang kapal tanpa izin.