Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap AM (39) yang terlibat percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang, Kamis.
Kapolres Kupang Kota Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Kamis sore, mengatakan bahwa penangkapan terhadap AM dilakukan setelah pelaku menipu sembilan calon penumpang kapal Pelni.
"Kita dapat laporan dari salah satu keluarga korban calon penumpang Pelni," katanya,
Setelah ditangkap, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik percaloan yang sering dilakukan AM yaitu beroperasi di sekitar Kantor Pelni dan Pelabuhan Tenau Kupang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sembilan calon penumpang mencari tiket di Kantor Pelni Kupang pada tanggal 3 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 untuk berangkat dari Kupang dengan tujuan Bali, dan tujuan Bima pada tanggal 9 Februari 2025 sesuai jadwal KM. Awu.
Calon penumpang lalu didekati oleh AM dan dia menyampaikan bahwa tiket telah habis terjual sehingga dia menawarkan diri untuk membantu membeli.
Untuk calon penumpang tujuan Bali dipatok harga Rp650 ribu per orang dari harga normal Rp499.00. Kemudian tujuan Bima dipatok harga Rp325 ribu dari harga normal Rp299 ribu.
Namun sampai tanggal 9 Februari sesuai jadwal Kapal berangkat, AM tidak tampak. Tiket yang dijanjikan juga tidak ada. Ketika dihubungi AM meminta para korban untuk naik kapal tanpa tiket.
Namun sampai dengan tanggal 9 Februari 2025 sesuai jadwal kapal KM. Awu berangkat ke Bima dan Bali, para korban tidak kunjung menerima tiket dari AM. Para korban hanya diminta oleh AM melalui telepon untuk naik ke kapal tanpa mengantongi tiket.
Mereka kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap.
"Dari tersangka AM, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang sebesar Rp4.310.000 dan bukti kwitansi penerimaan uang dari kesembilan korban," ujarnya.
AM dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut Aldinan mengatakan menindak dengan tegas semua praktik percaloan dan pungli di pelabuhan atau dimana pun juga.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya praktek-praktek tersebut di wilayah Kota Kupang.