Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore, mengingatkan para kepala sekolah di daerah itu untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak tersandung dalam masalah hukum.
"Perlu ada kehati-hatian para kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, sehingga tidak bermasalah hukum dikemudian hari," kata Riwu Kore, di Kupang, Jumat, (3/9).
Ia mengatakan hal itu terkait telah aplikasi perencanaan dan anggaran berbasis elektronik BOS reguler di Kupang yang telah diluncurkan, yang dia nilai bertujuan positif, karena membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan sana BOS reguler di daerah ini.
Ia mengatakan, persoalan administrasi pertangungjawaban pengelolaan dana BOS menjadi kendala yang sering ditemukan dalam kegiatan audit yang dilakukan lembaga pengawas.
"Persoalan administrasi pertangungjawaban dana BOS selalu menjadi temuan lembaga pengawas. Kami minta agar hal itu dibenahi dan hati-hati kelola dana bos apabila tidak ingin berhadapan dengan persoalan hukum," kata dia.
Menurut dia, setelah ada aplikasi perencanaan dan anggaran berbasis elektronik maka pengelolaan dan pertangungjawaban pemanfaatan dana bos oleh setiap sekolah menjadi lebih baik dan membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan pengelolaan dana Bos di SD maupun SMP di Kupang.
Ia mengatakan, sekalipun Kupang selama dua tahun mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK namun bukan berarti bebas dari korupsi.
"Walaupun Pemerintah Kota Kupang mendapat WTP tetapi harus tetap hati-hati dalam pengelolaan keuangan termasuk dana BOS agar tidak tidak tersandung masalah hukum," kata Riwu Kore.
Baca juga: Polda amankan dua pelaku portitusi daring di Kupang
Baca juga: 24 kelurahan di Kota Kupang masih zona merah COVID-19
"Perlu ada kehati-hatian para kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, sehingga tidak bermasalah hukum dikemudian hari," kata Riwu Kore, di Kupang, Jumat, (3/9).
Ia mengatakan hal itu terkait telah aplikasi perencanaan dan anggaran berbasis elektronik BOS reguler di Kupang yang telah diluncurkan, yang dia nilai bertujuan positif, karena membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan sana BOS reguler di daerah ini.
Ia mengatakan, persoalan administrasi pertangungjawaban pengelolaan dana BOS menjadi kendala yang sering ditemukan dalam kegiatan audit yang dilakukan lembaga pengawas.
"Persoalan administrasi pertangungjawaban dana BOS selalu menjadi temuan lembaga pengawas. Kami minta agar hal itu dibenahi dan hati-hati kelola dana bos apabila tidak ingin berhadapan dengan persoalan hukum," kata dia.
Menurut dia, setelah ada aplikasi perencanaan dan anggaran berbasis elektronik maka pengelolaan dan pertangungjawaban pemanfaatan dana bos oleh setiap sekolah menjadi lebih baik dan membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan pengelolaan dana Bos di SD maupun SMP di Kupang.
Ia mengatakan, sekalipun Kupang selama dua tahun mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK namun bukan berarti bebas dari korupsi.
"Walaupun Pemerintah Kota Kupang mendapat WTP tetapi harus tetap hati-hati dalam pengelolaan keuangan termasuk dana BOS agar tidak tidak tersandung masalah hukum," kata Riwu Kore.
Baca juga: Polda amankan dua pelaku portitusi daring di Kupang
Baca juga: 24 kelurahan di Kota Kupang masih zona merah COVID-19