Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengawal sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dalam mendukung pembangunan di daerah itu.
"Tiga ranperda yang kami kawal dan fasilitasi yaitu tentang sistem kesehatan daerah, penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan menara komunikasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Kupang, Sabtu, (4/9).
Ia mengatakan dirinya bersama tim perancang telah melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sikka di Pulau Flores dalam upaya memfasilitasi pembentukan tiga ranperda tersebut.
Marciana menyebutkan tahapan proses pembentukan ranperda yang dikawal mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Dalam setiap tahap wajib melibatkan perancang perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya ada tiga aspek yang ditinjau tim perancang yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan," katanya.
Ia menjelaskan salah satu keterlibatan pihaknya dalam proses penyusunan peraturan tersebut adalah pada tahap asesmen yang dilakukan dalam bentuk panduan pertanyaan kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait isu tiga ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Dari hasil asesmen itu kemudian dituangkan ke dalam naskah akademik yang akan dijadikan bahan dasar dalam penyusunan tiga ranperda tersebut.
Marciana mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan tiga ranperda tersebut untuk mendorong kemajuan sektor-sektor pembangunan serta mewujudkan pelayanan kepada masyarakat di Sikka yang lebih baik lagi.
"Oleh karena itu kami kawal pembentukan peraturan ini sebagai bagian dari visi utama Kemenkumham dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas," tuturnya.
Ia berharap ranperda ini akan menghasilkan peraturan daerah (perda) yang berkualitas dan dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Kemenkumham dukung perlindungan Indikasi Geografis Tenun Manggarai
Baca juga: Gelontorkan Rp1,8 miliar, Kemenkumham NTT beri bantuan hukum gratis bagi warga miskin
"Tiga ranperda yang kami kawal dan fasilitasi yaitu tentang sistem kesehatan daerah, penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan menara komunikasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Kupang, Sabtu, (4/9).
Ia mengatakan dirinya bersama tim perancang telah melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sikka di Pulau Flores dalam upaya memfasilitasi pembentukan tiga ranperda tersebut.
Marciana menyebutkan tahapan proses pembentukan ranperda yang dikawal mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Dalam setiap tahap wajib melibatkan perancang perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya ada tiga aspek yang ditinjau tim perancang yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan," katanya.
Ia menjelaskan salah satu keterlibatan pihaknya dalam proses penyusunan peraturan tersebut adalah pada tahap asesmen yang dilakukan dalam bentuk panduan pertanyaan kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait isu tiga ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Dari hasil asesmen itu kemudian dituangkan ke dalam naskah akademik yang akan dijadikan bahan dasar dalam penyusunan tiga ranperda tersebut.
Marciana mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan tiga ranperda tersebut untuk mendorong kemajuan sektor-sektor pembangunan serta mewujudkan pelayanan kepada masyarakat di Sikka yang lebih baik lagi.
"Oleh karena itu kami kawal pembentukan peraturan ini sebagai bagian dari visi utama Kemenkumham dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas," tuturnya.
Ia berharap ranperda ini akan menghasilkan peraturan daerah (perda) yang berkualitas dan dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Kemenkumham dukung perlindungan Indikasi Geografis Tenun Manggarai
Baca juga: Gelontorkan Rp1,8 miliar, Kemenkumham NTT beri bantuan hukum gratis bagi warga miskin