Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga di provinsi setempat.
"Anggaran yang disalurkan ini untuk program layanan hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin di NTT selama periode 2019-2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Kupang, Senin, (16/8).
Biaya bantuan hukum tersebut terdiri dari bantuan hukum litigasi sekitar Rp1,69 miliar dan sekitar Rp142 juta untuk bantuan hukum non litigasi.
Marciana menjelaskan selama periode 2019-2021 pihaknya mencatat sebanyak 735 warga miskin di NTT yang mendapatkan layanan hukum secara gratis.
Penerima layanan ini juga berasal dari masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan RumahTahanan Negara (Rutan) se-NTT melalui pendirian Pos Bantuan Hukum(Posbakum).
Layanan bantuan hukum ini, kata dia dilaksanakan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTTT yaitu DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.
Organisasi bantun hukum ini menjalankan bantuan hukum kepada penerima manfaat mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK daftar usaha sebagai perseroan perorangan
Lebih lanjut Marciana mengatakan anggaran yang digelontorkan ini bisa dibilang sangat terbatas untuk wilayah NTT yang merupakan provinsi berbasiskan kepulauan dengan jumlah warga miskin yang cukup banyak.
Baca juga: 11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT
Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk tetap hadir bagi masyarakat miskin sebagai wujud nyata pelayanan terhadap bangsa dan negara.
"Bantuan hukum gratis ini tentunya untuk menjawab kebutuhan terhadap pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," katanya.
"Anggaran yang disalurkan ini untuk program layanan hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin di NTT selama periode 2019-2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Kupang, Senin, (16/8).
Biaya bantuan hukum tersebut terdiri dari bantuan hukum litigasi sekitar Rp1,69 miliar dan sekitar Rp142 juta untuk bantuan hukum non litigasi.
Marciana menjelaskan selama periode 2019-2021 pihaknya mencatat sebanyak 735 warga miskin di NTT yang mendapatkan layanan hukum secara gratis.
Penerima layanan ini juga berasal dari masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan RumahTahanan Negara (Rutan) se-NTT melalui pendirian Pos Bantuan Hukum(Posbakum).
Layanan bantuan hukum ini, kata dia dilaksanakan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTTT yaitu DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.
Organisasi bantun hukum ini menjalankan bantuan hukum kepada penerima manfaat mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK daftar usaha sebagai perseroan perorangan
Lebih lanjut Marciana mengatakan anggaran yang digelontorkan ini bisa dibilang sangat terbatas untuk wilayah NTT yang merupakan provinsi berbasiskan kepulauan dengan jumlah warga miskin yang cukup banyak.
Baca juga: 11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT
Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk tetap hadir bagi masyarakat miskin sebagai wujud nyata pelayanan terhadap bangsa dan negara.
"Bantuan hukum gratis ini tentunya untuk menjawab kebutuhan terhadap pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," katanya.