Kupang (AntaraNews NTT) - Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Rasi mengatakan, rencana pembangunan Bandar Udara di Pulau Adonara belum bisa dilanjutkan karena masih ada permasalahan lahan.
"Bukan pemerintah menolak melanjutkan rencana pembangunan Bandara Adonara, tetapi karena ada surat penolakan dari masyarakat terkait lahan, sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," kata Yoseph Rasi kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kelanjutan rencana pembangunan Bandara Adonara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dirintis sejak tahun 2015 lalu.
Menurut dia, pada tahun 2015, Pemerintah NTT sudah melakukan studi tentang lokasi dan diusulkan ke Menteri Perhubungan di Jakarta.
Saat itu, Pemerintah NTT tinggal menunggu izin prinsip dari Kementerian Perhubungan, sebagai acuan dalam pembuatan rencana induk Bandara Adonara.
"Kementerian Perhubungan sudah menyetujui untuk membangun Bandara Adonara, sehingga pada tahun anggaran 2016, Pemerintah NTT mengalokasikan anggaran untuk pembuatan rencana induk bandara itu, tetapi karena ada surat keberatan yang masuk ke kementerian sehingga izin prinsip tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, meminta Pemerintah NTT untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah lahan, sebelum izin prinsip dikeluarkan.
Dia menambahkan, masih ada peluang untuk melanjutkan rencana pembangunan Bandara Adonara, jika para pemilik hak ulayat tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi bandara duduk bersama untuk menyelesaikan dulu permasalahan internal.
"Kalau masalah diinternal sudah selesai, mereka bisa mengajukan surat kepada Menteri Perhubungan, sehingga bisa keluar izin prinsip," katanya.
Menurut dia, kata kunci dalam pembangunan sebuah bandara adalah lahannya harus benar-benar clear, karena pemerintah tidak ingin ada persoalan dikemudian hari.
"Bukan pemerintah menolak melanjutkan rencana pembangunan Bandara Adonara, tetapi karena ada surat penolakan dari masyarakat terkait lahan, sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," kata Yoseph Rasi kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kelanjutan rencana pembangunan Bandara Adonara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dirintis sejak tahun 2015 lalu.
Menurut dia, pada tahun 2015, Pemerintah NTT sudah melakukan studi tentang lokasi dan diusulkan ke Menteri Perhubungan di Jakarta.
Saat itu, Pemerintah NTT tinggal menunggu izin prinsip dari Kementerian Perhubungan, sebagai acuan dalam pembuatan rencana induk Bandara Adonara.
"Kementerian Perhubungan sudah menyetujui untuk membangun Bandara Adonara, sehingga pada tahun anggaran 2016, Pemerintah NTT mengalokasikan anggaran untuk pembuatan rencana induk bandara itu, tetapi karena ada surat keberatan yang masuk ke kementerian sehingga izin prinsip tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, meminta Pemerintah NTT untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah lahan, sebelum izin prinsip dikeluarkan.
Dia menambahkan, masih ada peluang untuk melanjutkan rencana pembangunan Bandara Adonara, jika para pemilik hak ulayat tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi bandara duduk bersama untuk menyelesaikan dulu permasalahan internal.
"Kalau masalah diinternal sudah selesai, mereka bisa mengajukan surat kepada Menteri Perhubungan, sehingga bisa keluar izin prinsip," katanya.
Menurut dia, kata kunci dalam pembangunan sebuah bandara adalah lahannya harus benar-benar clear, karena pemerintah tidak ingin ada persoalan dikemudian hari.