Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong perusahaan angkutan umum yang belum berbadan hukum untuk segera memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pembinaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo di Oelamasi, Selasa, (7/9) mengatakan Dinas Perhubungan sebagai regulator yang diberikan kewenangan oleh Undang–undang untuk menerbitkan izin trayek angkutan orang atau barang terus mendorong pelaku usaha angkutan umum di daerah ini untuk segera memiliki badan hukum.

"Aturan yang mewajibkan perusahaan transportasi darat berbentuk badan hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.74/2014 tentang angkutan jalan," katanya terkait upaya pemerintah dalam mengatasi perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan hukum.  .

Menurut dia melalui kolaborasi dengan instansi terkait seperti Satlantas, Organda, Samsat maka berbagai persoalan teknis kegiatan angkutan umum di lapangan dapat segera teratasi.

"Kami berharap semua pihak mensosialisasikan seluruh kesepakatan yang telah disepakati pada 2 September 2021 lalu sesuai peran dan fungsinya masing–masing, bahwa ada konsekuensi setelah diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan bahwa perusahaan angkutan Umum harus berbadan hukum," Ungkap Ricky Djo.

Sementara itu Sekretaris DPC Organda Kabupaten Kupang, Irlan O. Seo menyebutkan perusahaan otobus di Kabupaten Kupang yang menjadi anggota Organda hingga 2019 mencapai 283 perusahaan otobus, namun setelah adanya pemberlakuan Peraturan Pemeirntah No.74 Tahun 2014 jumlahnya berukuran menjadi 75 perusahaan otobus.

Ia mengatakan, penurunan itu terjadi karena anggotanya belum mendapat sosialisasi yang menyeluruh perihal status kepemilikan kendaraan angkutan umum apabila telah menjadi anggota sebuah badan hukum baik BUMD ataupun Koperasi.

"Anggota kami belum mendapatkan sosialisasi yang komprehensif terkait status kepemilikan mobil angkutan umum, karena setelah didaftarkan dan menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya otomatis STNK pada mobil tersebut sudah atas nama Badan Usaha, sehingga kami minta partisipasi dari Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya,untuk mengedukasi para pemilik perusahaan angkutan umum," kata Irlan.

Sementara itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin melalui Kanit Ops dan Humas, Eko Mulyanto mengatakan PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas selalu bersinergi dan berkolaorasi dengan dinas terkait untuk memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan hukum agar menjadi anggota koperasi.

"Upaya yang telah kami lakukan yakni telah mengadakan FDG bersama Dinas terkait dengan mengundang para akademisi hukum untuk menyampaikan legal opinion terkait pemberlakuan PMK No.74 Tahun 2014," kata Eko.

Baca juga: Pemkab Kupang bangun 100 lokasi agrowisata
Baca juga: Pemkab Kupang tanam 1.000 bibit pohon kelapa di kawasan wisata Pantai Teres

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024