Manggarai Timur bergeser dari PPKM Level 3 ke Level 2
Rabu, 8 September 2021 15:33 WIB
Arsip Foto. Wakil Bupati Manggarai Timur Jaghur Stefanus saat memantau pelaksanaan vaksinasi di halaman SMAK Pancasila Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/HO Pemkab Manggarai Timur)
Labuan Bajo (ANTARA) - Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah bergeser dari wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 ke Level 2 menurut Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
"Ini kabar yang menyejukkan. Kerja keras semua pihak membuktikan bahwa kita berada pada model penanganan COVID-19 yang tepat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Manggarai Timur Jefrin Haryanto ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (8/9).
Penurunan level PPKM Manggarai Timur tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 yang berlaku hingga 20 September 2021.
Menurut Jefrin, Bupati Manggarai Timur akan mengeluarkan instruksi lanjutan terkait pelaksanaan PPKM Level 2.
"Hari ini instruksi bupati sudah ditandatangani. Nanti akan ada penjelasan rinci terutama tentang aktivitas vital masyarakat seperti pendidikan," katanya.
Jefrin juga mengatakan bahwa penurunan level PPKM harus dijadikan sebagai motivasi untuk terus bekerja keras mengembalikan Manggarai Timur ke zona hijau, zona tanpa kasus COVID-19.
Dia optimistis angka kasus penularan COVID-19 harian di wilayah Manggarai Timur bisa ditekan hingga di bawah 10, bahkan sampai nol kasus.
Baca juga: 29.666 KK di Manggarai Timur belum terjangkau listrik
Baca juga: Ratusan warga Desa Mosi Ngaran di Manggarai Timur terpapar Corona
"Ini kabar yang menyejukkan. Kerja keras semua pihak membuktikan bahwa kita berada pada model penanganan COVID-19 yang tepat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Manggarai Timur Jefrin Haryanto ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (8/9).
Penurunan level PPKM Manggarai Timur tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 yang berlaku hingga 20 September 2021.
Menurut Jefrin, Bupati Manggarai Timur akan mengeluarkan instruksi lanjutan terkait pelaksanaan PPKM Level 2.
"Hari ini instruksi bupati sudah ditandatangani. Nanti akan ada penjelasan rinci terutama tentang aktivitas vital masyarakat seperti pendidikan," katanya.
Jefrin juga mengatakan bahwa penurunan level PPKM harus dijadikan sebagai motivasi untuk terus bekerja keras mengembalikan Manggarai Timur ke zona hijau, zona tanpa kasus COVID-19.
Dia optimistis angka kasus penularan COVID-19 harian di wilayah Manggarai Timur bisa ditekan hingga di bawah 10, bahkan sampai nol kasus.
Baca juga: 29.666 KK di Manggarai Timur belum terjangkau listrik
Baca juga: Ratusan warga Desa Mosi Ngaran di Manggarai Timur terpapar Corona
Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT bersama tokoh agama dan adat berdoa di lokasi kecelakaan kapal
31 December 2025 16:32 WIB
Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo
31 December 2025 6:38 WIB
Tim SAR gabungan kembali menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo
30 December 2025 11:57 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menko Pangan: Penerima MBG menjangkau 60 juta orang, SPPG capai 22.091 unit
29 January 2026 13:36 WIB
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB