Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut 15 taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dikumpulkan oleh lima taruna seniornya di sebuah tempat di luar kampus yang diwarnai dengan penganiayaan berupa pemukulan hingga menyebabkan salah satu taruna meninggal dunia.
"15 taruna dikumpulkan oleh seniornya di Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, alasannya akan dilakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Jumat, (10/9).
Dalam pembinaan tersebut, para junior tersebut dipukul di bagian perut oleh lima seniornya.
Kegiatan pembinaan itu disebut sebagai tradisi dan sudah sering dilakukan.
Akibat kejadian tersebut taruna PIP Semarang yang bernama Zidan Muhammad Faya tewas meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Adapun 14 taruna lainnya, kata dia, saat ini dalam kondisi sehat.
Lima taruna tingkat akhir yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Para tersangka tersebut, lanjut Irwan, sebenarnya sudah dinyatakan lulus pendidikan dan tinggal menunggu wisuda.
Baca juga: Taruna PIP Semarang diduga tewas dianiaya senior
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.
Baca juga: Kapolsek dicopot karena mabuk saat menganiaya warga
"15 taruna dikumpulkan oleh seniornya di Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, alasannya akan dilakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Jumat, (10/9).
Dalam pembinaan tersebut, para junior tersebut dipukul di bagian perut oleh lima seniornya.
Kegiatan pembinaan itu disebut sebagai tradisi dan sudah sering dilakukan.
Akibat kejadian tersebut taruna PIP Semarang yang bernama Zidan Muhammad Faya tewas meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Adapun 14 taruna lainnya, kata dia, saat ini dalam kondisi sehat.
Lima taruna tingkat akhir yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Para tersangka tersebut, lanjut Irwan, sebenarnya sudah dinyatakan lulus pendidikan dan tinggal menunggu wisuda.
Baca juga: Taruna PIP Semarang diduga tewas dianiaya senior
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.
Baca juga: Kapolsek dicopot karena mabuk saat menganiaya warga