Komnas Perempuan sebut terdapat 36.356 kasus KDRT selama 5 tahun terakhir
Senin, 27 September 2021 13:14 WIB
Tangkapan layar ketika Ketua Sub Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dewi Kanti menyampaikan sambutan dalam seminar bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin (27/9/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Sub Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dewi Kanti mengatakan bahwa selama lima tahun terakhir terdapat 36.356 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT ranah personal. Angka kekerasannya selalu berada di atas 70 persen,” tutur Dewi ketika memberi sambutan dalam seminar bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin, (27/9).
Dari 36.356 kasus KDRT yang terjadi dalam lima tahun terakhir, Dewi mengatakan terdapat 10.669 kasus kekerasan yang menyerang ranah personal.
Kasus kekerasan dalam ranah personal meliputi kekerasan kepada istri, anak perempuan, pekerja rumah tangga, kekerasan ketika berpacaran, dan kekerasan yang melibatkan relasi personal, seperti relasi sebagai mantan pacar maupun mantan suami.
“Kekerasan personal yang paling minim adalah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Dewi.
Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena pelaksanaan UU ini masih menemui sejumlah hambatan dalam penerapannya.
“Melalui proses refleksi ini, kita dapat bersama-sama menyusun langkah untuk memutus mata rantai kekerasan dan memulihkan korban,” ucap dia.
Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan penundaan pembahasan Rancangan UU PKS
Adapun hambatan yang dihadapi dalam proses pengimplementasian UU PKDRT adalah tingginya angka korban yang mencabut pelaporan atau pengaduan KDRT, kerancuan penafsiran Pasal 2 UU PKDRT yang membahas mengenai ruang lingkup rumah tangga, kurangnya alat bukti, dan perbedaan perspektif aparat penegak hukum.
Selain itu, Dewi berpandangan bahwa pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pidana pembatasan hak-hak tertentu, dan kewajiban keikutsertaan pelaku dalam program konseling belum terlaksana dengan maksimal.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual selama 2019 capai 4.898
“Termasuk terdapat budaya yang masih menilai kasus KDRT sebagai aib dan masalah pribadi,” kata Dewi.
“Kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT ranah personal. Angka kekerasannya selalu berada di atas 70 persen,” tutur Dewi ketika memberi sambutan dalam seminar bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin, (27/9).
Dari 36.356 kasus KDRT yang terjadi dalam lima tahun terakhir, Dewi mengatakan terdapat 10.669 kasus kekerasan yang menyerang ranah personal.
Kasus kekerasan dalam ranah personal meliputi kekerasan kepada istri, anak perempuan, pekerja rumah tangga, kekerasan ketika berpacaran, dan kekerasan yang melibatkan relasi personal, seperti relasi sebagai mantan pacar maupun mantan suami.
“Kekerasan personal yang paling minim adalah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Dewi.
Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena pelaksanaan UU ini masih menemui sejumlah hambatan dalam penerapannya.
“Melalui proses refleksi ini, kita dapat bersama-sama menyusun langkah untuk memutus mata rantai kekerasan dan memulihkan korban,” ucap dia.
Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan penundaan pembahasan Rancangan UU PKS
Adapun hambatan yang dihadapi dalam proses pengimplementasian UU PKDRT adalah tingginya angka korban yang mencabut pelaporan atau pengaduan KDRT, kerancuan penafsiran Pasal 2 UU PKDRT yang membahas mengenai ruang lingkup rumah tangga, kurangnya alat bukti, dan perbedaan perspektif aparat penegak hukum.
Selain itu, Dewi berpandangan bahwa pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pidana pembatasan hak-hak tertentu, dan kewajiban keikutsertaan pelaku dalam program konseling belum terlaksana dengan maksimal.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual selama 2019 capai 4.898
“Termasuk terdapat budaya yang masih menilai kasus KDRT sebagai aib dan masalah pribadi,” kata Dewi.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM telah menerbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban/keluarga korban HAM berat
02 April 2026 16:01 WIB
Anggota DPR: Komnas HAM harus segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras
30 March 2026 15:56 WIB
Komnas HAM: Sanksi pemecatan anggota Brimob Bripda Mesias aniaya anak di Tual tak cukup
24 February 2026 13:56 WIB
Komnas HAM: Vonis 19 tahun penjara bagi eks Kapolres Ngada bentuk kehadiran negara
23 October 2025 11:23 WIB
Komnas HAM mengumpulkan rekaman CCTV untuk cek fakta soal kematian Affan Kurniawan
03 September 2025 9:57 WIB