Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mengatakan saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah ini turun dari level 3 menjadi level 2.
"Puji Tuhan status PPKM di Kota Kupang sudah turun dari Level 3 menjadi Level 2," kata Jefri Riwu Kore di Kota Kupang, Jumat (8/10).
Ia mengatakan walaupun status PPKM di Kota Kupang sudah bergeser ke PPKM Level 2 namun pemerintah tetap melakukan pembatasan-pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia, kegiatan keagamaan pada wilayah yang sudah nihil dengan kasus COVID-19 diizinkan dilakukan dan diikuti sekitar 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.
Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pemerintah hanya mengizinkan peserta kegiatan keagamaan hanya 25-50 persen dari kapasitas ruangan.
Dia juga mengatakan, kegiatan syukuran atau hajatan pesta pada daerah wilayah yang nihil kasus COVID-19 hanya diizinkan 50 persen dan wilayah yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hanya 25 persen.
"Pemerintah tidak mengizinkan adanya hidangan untuk makan di tempat dan waktu kegiatan pesta dibatasi hingga pukul 21.00 Wita," kata Jefri.
Menurut Jefri Riwu Kore, pemberlakuan status PPKM Level 2 mulai berlangsung 5 hingga 18 Oktober 2021.
"Kami berharap masyarakat Kota Kupang tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun agar terhindari dari infeksi virus corona," kata Jefri Riwu Kore.
Baca juga: GTPP: Pasien COVID-19 di Kota Kupang bertambah jadi 15.264 orang
Baca juga: Cakupan vaksinasi di Kota Kupang terus meningkat
"Puji Tuhan status PPKM di Kota Kupang sudah turun dari Level 3 menjadi Level 2," kata Jefri Riwu Kore di Kota Kupang, Jumat (8/10).
Ia mengatakan walaupun status PPKM di Kota Kupang sudah bergeser ke PPKM Level 2 namun pemerintah tetap melakukan pembatasan-pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia, kegiatan keagamaan pada wilayah yang sudah nihil dengan kasus COVID-19 diizinkan dilakukan dan diikuti sekitar 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.
Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pemerintah hanya mengizinkan peserta kegiatan keagamaan hanya 25-50 persen dari kapasitas ruangan.
Dia juga mengatakan, kegiatan syukuran atau hajatan pesta pada daerah wilayah yang nihil kasus COVID-19 hanya diizinkan 50 persen dan wilayah yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hanya 25 persen.
"Pemerintah tidak mengizinkan adanya hidangan untuk makan di tempat dan waktu kegiatan pesta dibatasi hingga pukul 21.00 Wita," kata Jefri.
Menurut Jefri Riwu Kore, pemberlakuan status PPKM Level 2 mulai berlangsung 5 hingga 18 Oktober 2021.
"Kami berharap masyarakat Kota Kupang tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun agar terhindari dari infeksi virus corona," kata Jefri Riwu Kore.
Baca juga: GTPP: Pasien COVID-19 di Kota Kupang bertambah jadi 15.264 orang
Baca juga: Cakupan vaksinasi di Kota Kupang terus meningkat