Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Markus Natonis mengatakan status hak guna usaha lahan tambak garam seluas 3.720 milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) belum pernah dicabut dan masih berlaku.

"Status HGU PT PGGS itu masih berlaku dan belum ada keputusan dari Kementrian Agraria/BPN untuk mencabut, Kami mendukung apabila perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambak garam dalam kawasan seluas 3.720 Ha," ucap Markus Natonis ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (30/4).

Dia mengatakan hal itu terkait adanya rencana optimalisasi lahan tambak garam seluas 3.720 ha setelah PT PGGS melakukan akuisi dengan PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangunan industri garam dengan investasi Rp1,8 trilun.

"Lahan seluas 3.720 ha yang meliputi wilayah Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah masih sah milik PT PGGS karena izin HGU masih berlaku dan belum pernah dicabut," tegas Markus.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki juga sempat mengancam akan mencabut HGU PT PGGS yang menguasai lahan seluas 3.720 hektare, karena tidak pernah melakukan aktivitas sejak perusahaan tersebut memegang HGU.

Baca juga: PT PKGD produksi 310.900 ton garam per tahun Usaha tambak garam di Kupang
Markus  menambahkan, pemerintah sangat mendukung terhadap rencana optimalisasi lahan seluas 3.720 ha yang akan dilakukan PT PKGD, sehingga lahan yang sempat diterlantarkan selama belasan tahun itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan ekonomi petani garam di Kabupaten Kupang.

"Kita sangat mendukung apabila lahan seluas 3.720 ha milik PT PGGS dimanfaatkan untuk pembangunan industri garam agar pembangunan ekonomi petani garam di Kabupaten Kupang menjadi lebih berkembang," tegas Markus.

Markus mengingatkan investor garam yang ingin berinvestasi garam di daerah tidak masuk ke lahan PT Pangung Guna Ganda Semesta yang mengusai lahan seluas 3.720 ha karena status lahan HGU masih berlaku.

"Harus demikian. Tidak boleh ada investor yang masuk ke lahan HGU yang masih berlaku," kata Markus.

Markus mengaku, pemerintah daerah ini pernah mengirim surat kepada Kementerian Agraria untuk menetakan lahan seluas 3.720 haktare sebagai lahan terlantar karena tidak pernah dimanfaat sejak tahun 1996.

"Sampai saat ini belum ada penetapan dari pemerintah pusat yang menetapkan lahan itu sebagai lahan terlantar, sehingga izin HGU lahan seluas 3.720 ha yang dimiliki PT Pangung Guna Ganda Semesta masih berlaku," kata Markus.

Baca juga: Kehadiran investor garam harus berdampak ekonomi Petani garam sedang memanen hasil garamnya..

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024