• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 16 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 11:24

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

  • Daerah
    • BPBD Flotim mendata kerusakan rumah-bangunan akibat angin kencang

      BPBD Flotim mendata kerusakan rumah-bangunan akibat angin kencang

      19 jam lalu

      BMKG: Waspadai potensi gelombang tinggi di perairan NTT 15-18 Januari

      BMKG: Waspadai potensi gelombang tinggi di perairan NTT 15-18 Januari

      21 jam lalu

      Kemenag dan MUI NTT memperkuat sinergi jaga kerukunan umat beragama

      Kemenag dan MUI NTT memperkuat sinergi jaga kerukunan umat beragama

      14 January 2026 16:08 Wib

      Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

      Intensitas erupsi Gunung Ile Lewotolok mengalami peningkatan

      14 January 2026 11:12 Wib

      Badan Geologi: Dinding kawah Gunung Kelimutu longsor akibat curah hujan tinggi

      Badan Geologi: Dinding kawah Gunung Kelimutu longsor akibat curah hujan tinggi

      12 January 2026 18:19 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memperingatkan potensi hujan lebat-sangat lebat pada Kamis

      BMKG memperingatkan potensi hujan lebat-sangat lebat pada Kamis

      15 January 2026 8:31 Wib

      BNPB: 1.189 korban meninggal akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      BNPB: 1.189 korban meninggal akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      14 January 2026 11:20 Wib

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      13 January 2026 7:39 Wib

      Mendes: Salah satu fokus dana desa 2026 untuk mendukung Kopdes

      Mendes: Salah satu fokus dana desa 2026 untuk mendukung Kopdes

      12 January 2026 15:35 Wib

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      11 January 2026 8:15 Wib

  • Ekonomi
    • Kemenkeu: Realisasi belanja APBN 2025 di NTT mencapai Rp32,6 triliun

      Kemenkeu: Realisasi belanja APBN 2025 di NTT mencapai Rp32,6 triliun

      2 jam lalu

      Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

      Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

      2 jam lalu

      Pemkot Kupang dan Kementerian UMKM siapkan Festival Kopling 2026

      Pemkot Kupang dan Kementerian UMKM siapkan Festival Kopling 2026

      14 January 2026 16:07 Wib

      Gubernur ingin ekonomi NTT lebih produktif di 2026

      Gubernur ingin ekonomi NTT lebih produktif di 2026

      14 January 2026 12:58 Wib

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dirotasi hingga dirumahkan tergantung tingkat pelanggaran

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dirotasi hingga dirumahkan tergantung tingkat pelanggaran

      14 January 2026 11:15 Wib

  • Politik & Hukum
    • LBH APIK NTT: Kasus KDRT mendominasi kekerasan terhadap perempuan 2025

      LBH APIK NTT: Kasus KDRT mendominasi kekerasan terhadap perempuan 2025

      13 jam lalu

      Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset

      Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset

      22 jam lalu

      Kakanwil Kemenkum NTT dorong MPDN lebih humanis awasi notaris

      Kakanwil Kemenkum NTT dorong MPDN lebih humanis awasi notaris

      15 January 2026 8:46 Wib

      KPK: Perjanjian dagang Indonesia-AS soal energi berisiko terjadi korupsi

      KPK: Perjanjian dagang Indonesia-AS soal energi berisiko terjadi korupsi

      15 January 2026 8:29 Wib

      KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin jadi perantara pada kasus kuota haji

      KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin jadi perantara pada kasus kuota haji

      15 January 2026 8:27 Wib

  • Kesra
    • Prabowo membahas solusi kekurangan 100 ribu dokter di pertemuan rektor

      Prabowo membahas solusi kekurangan 100 ribu dokter di pertemuan rektor

      22 jam lalu

      Undana kukuhkan dua Guru Besar perkuat peran akademik di NTT

      Undana kukuhkan dua Guru Besar perkuat peran akademik di NTT

      15 January 2026 8:39 Wib

      Pemerintah menargetkan empat Sekolah Garuda baru  mulai beroperasi tahun ini

      Pemerintah menargetkan empat Sekolah Garuda baru mulai beroperasi tahun ini

      14 January 2026 11:22 Wib

      Airlangga: Rp335 triliun disiapkan untuk MBG di 2026

      Airlangga: Rp335 triliun disiapkan untuk MBG di 2026

      14 January 2026 8:12 Wib

      PWI gelar Anugerah Seni dan Kebudayaan dengan 10 Kepala Daerah

      PWI gelar Anugerah Seni dan Kebudayaan dengan 10 Kepala Daerah

      14 January 2026 8:09 Wib

  • Olahraga
    • Kota Kupang disiapkan menjadi talent hub sepak bola NTT

      Kota Kupang disiapkan menjadi talent hub sepak bola NTT

      19 jam lalu

      Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

      Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

      19 jam lalu

      Piala Afrika 2025 - Maroko melangkah ke final usai kalahkan Nigeria lewat adu penalti

      Piala Afrika 2025 - Maroko melangkah ke final usai kalahkan Nigeria lewat adu penalti

      15 January 2026 8:25 Wib

      Klub kasta kedua singkirkan Real Madrid dari Piala Raja

      Klub kasta kedua singkirkan Real Madrid dari Piala Raja

      15 January 2026 8:22 Wib

      Piala Liga Inggris - Arsenal atasi perlawanan Chelsea melalui skor ketat 3-2

      Piala Liga Inggris - Arsenal atasi perlawanan Chelsea melalui skor ketat 3-2

      15 January 2026 8:20 Wib

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Menlu: Lebih dari 27 ribu WNI direpatriasi sepanjang 2025

      Menlu: Lebih dari 27 ribu WNI direpatriasi sepanjang 2025

      15 January 2026 8:08 Wib

      China menanggapi keinginan AS yang  membutuhkan Greenland

      China menanggapi keinginan AS yang membutuhkan Greenland

      13 January 2026 14:45 Wib

      Ribuan orang mengikuti aksi protes anti-pemerintahan Trump di New York

      Ribuan orang mengikuti aksi protes anti-pemerintahan Trump di New York

      12 January 2026 13:29 Wib

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      10 January 2026 17:45 Wib

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      10 January 2026 6:06 Wib

  • Artikel
    • Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      14 January 2026 11:36 Wib

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      14 January 2026 11:25 Wib

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      14 January 2026 8:17 Wib

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

      13 January 2026 12:48 Wib

      Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

      Pilkada langsung, demokrasi prosedural, dan ilusi kesejahteraan rakyat

      13 January 2026 12:44 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

id Prada Lucky, sidang vonis, Pwngadilan Militer Kupang, NTT Rabu, 31 Desember 2025 20:14 WIB

Image Print
Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) petang. ANTARA/Anwar Maga

Kupang, NTT (ANTARA) - Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 8 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang.

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa Lettu Faisal dalam pidana pokok penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp561 juta.

Majelis hakim merujuk pada ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

Sebelumnya, digelar sidang putusan untuk perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Keempat terdakwa itu divonis hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara disertai pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp136 juta lebih.

Putusan ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yang pada sidang terdahulu menuntut para terdakwa 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

Majelis hakim menambah hukuman karena keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk dan perbuatannya pada hari kedua atau sehari setelah 17 terdakwa menganiaya korban, sehingga lebih berkontribusi pada penyebab kematian korban.

Pada hari yang sama juga digelar sidang putusan untuk perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat bintara dan tamtama) dalam pidana pokok penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, keduanya merupakan komandan peleton.

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp32 juta lebih.

Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah perintah tersebut diterima.

Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto sempat menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasihat hukumnya.

Setelah berembuk penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, yakni Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sementara Oditur Militer adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Prada Lucky, Danki A Yonif 834 Lettu Faisal divonis 8 tahun dan dipecat

Pewarta : Arga
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

Rabu, 31 Desember 2025 16:34 Wib

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

Rabu, 31 Desember 2025 13:13 Wib

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Selasa, 23 Desember 2025 11:42 Wib

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Rabu, 17 Desember 2025 16:18 Wib

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Rabu, 17 Desember 2025 13:05 Wib

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

Rabu, 10 Desember 2025 12:41 Wib

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Kamis, 4 Desember 2025 11:10 Wib

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Minggu, 30 November 2025 19:41 Wib

  • Terpopuler
KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

KSAD: Rencana pembangunan Kodam NTT masuk tahap ketiga

12 January 2026 18:18 Wib

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

19 jam lalu

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

PLN mengalirkan tenaga listrik untuk tiga desa di pelosok NTT

13 January 2026 13:00 Wib

Polisi mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

Polisi mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto

12 January 2026 10:24 Wib

  • Top News
Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset

Undana kukuhkan dua Guru Besar perkuat peran akademik di NTT

Undana kukuhkan dua Guru Besar perkuat peran akademik di NTT

KPK: Perjanjian dagang Indonesia-AS soal energi berisiko terjadi korupsi

KPK: Perjanjian dagang Indonesia-AS soal energi berisiko terjadi korupsi

KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin jadi perantara pada kasus kuota haji

KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin jadi perantara pada kasus kuota haji

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video