Jakarta (ANTARA) -
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, (1/11) dengan didampingi oleh manajer, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer.
Rachel tidak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan kliennya akan kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Artinya, sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Baca juga: Polisi tetapkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersangka narkoba
Baca juga: Kim Kardashian tidak menyesal acara Keeping Up berakhir
Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, (1/11) dengan didampingi oleh manajer, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer.
Rachel tidak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan kliennya akan kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Artinya, sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Baca juga: Polisi tetapkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersangka narkoba
Baca juga: Kim Kardashian tidak menyesal acara Keeping Up berakhir