Menko PMK bilang perjalanan udara hanya wajib tes swab antigen
Senin, 1 November 2021 15:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin, (1/11).
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR
Baca juga: Komisi IX DPR: Perintah presiden terkait biaya PCR harus dijalankan
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin, (1/11).
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR
Baca juga: Komisi IX DPR: Perintah presiden terkait biaya PCR harus dijalankan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko PMK bilang pemda bisa menggunakan infrastruktur sosial atasi stunting
14 June 2024 14:00 WIB, 2024
Satgas COVID-19 otomatis bubar pasca-status pandemi dicabut, menurut Menko PMK
22 June 2023 11:42 WIB, 2023
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB
Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah
20 January 2026 20:31 WIB
Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN
19 January 2026 13:13 WIB