Menurutnya, larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak melanggar syariat, karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Terkait hal tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mempelajari kasus tersebut, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pendalamannya dari sisi hukum syariah.
Menko Muhadjir mengungkapkan batasan dalam melakukan ibadah haji telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.
"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ujarnya.
Dalam hal ini, Menko Muhadjir menyatakan upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, yang artinya masih berkewajiban untuk menunaikannya.
Selain itu, dirinya tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan haji, terhambat dalam menunaikan kewajibannya, karena terdapat orang yang sudah menunaikan kewajibannya melakukan ibadah haji, namun melaksanakan ibadah haji untuk ke-sekian kalinya.
"Toh kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca juga: Menag sebut Kementerian Agama milik semua agama di Indonesia
Baca juga: Indonesia kirim bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Myanmar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK tegaskan ibadah haji yang wajib hanya dilaksanakan satu kali