Kupang, (AntaraNews NTT) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp121 juta bagi pekerja bangunan di Kota Ende Kabupaten Ende yang meninggal akibat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kupang Ishak kepada Antara di Kupang, Selasa mengatakan, pemberian santunan itu diberikan kepada Nurhayati ahli waris almarhum Usman Pua Ndita di sela-sela kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten itu.
"Santunan ini diserahkan pada Jumat (4/5) pekan kemarin oleh Wakil Ketua Komisi 9 Ermalena dan didampingi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin," katanya.
Ia menjelaskan dalam kesempatan tersebut Evi Afiatin mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi setiap pekerja.
"Bukan hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja mandiri atau bukan penerima upah seperti yang di alami oleh almarhum Bapak Usman yang meninggalkan satu orang ?istri dan empat anak yang masih bersekolah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Evi juga mengimbau agar santunan yang diterima itu dapat di kelola dengan baik sehingga anak-anak almarhum tetap dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Evy juga mengajak pemerintah daerah untuk bergadengan tangan mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya melalui dukungan regulasi maupun program aksi sehingga setiap pekerja dapat memperoleh haknya bila mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Risiko kerja itu tidak hanya celaka melulu, tapi berkaitan juga ?dengan kesinambungan penghasilan atau tabungan saat hari tua dan pensiun," katanya mengutip pembicaraan Evy.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Wilayah Bali Nusa Tenggara selaku badan penyelenggra M Yamin Phalevi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah daerah terus berupaya memastikan setiap pekerja dapat terlindungi melalui program jaminan sosial yang meliputi.
Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, maupun jaminan pensiun yang merupakan komitmen pemerintah sebagai amanah dari Undang-Undang Dasar.
Yamin menjelaskan saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 49 ribu tenaga kerja formal atau penerima upah dan sekira 12 ribu pekerja mandiri yang aktif membayar iuran.
Untuk di sektor pekerja harian lepas sampai dengan April ada kurang lebih 42 ribu orang yang terdaftar di Cabang Ende sekitar 3500 pekerja penerima upah, sementara total pembayaran santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 sebanyak Rp51 milyar lebih kepada 5.695 kasus.
"Untuk itu kami tak henti-hentinya mengajak pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga risiko-risiko yang terkait dengan pekerjaan dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Termasuk bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, sehingga saat pensiun tenaga kerja tidak menjadi beban bagi keluarga dan sebaliknya bisa tersenyum menikmati hari tua dan pensiun bersama keluarga, katanya.