Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah pusat dalam tahun anggaran 2018 telah mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp2,5 triliun.
"Dana tersebut untuk 3.026 desa yang tersebar pada 21 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT Flory Mekeng di Kupang, Kamis (10/5), terkait alokasi dana desa untuk NTT dalam tahun 2018.
Ia mengatakan alokasi dana desa untuk NTT dalam tahun ini, sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2017, NTT mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2,3 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp1,8 triliun.
Menurut dia, seluruh anggaran sudah dialokasikan kepada pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa tinggal mengajukan pencairan untuk kepentingan pembangunan di desa.
"Pencairan dana desa ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, dan tahap dua serta tahap tiga masing-masing 40 persen dari total dana yang dialokasikan untuk desa," katanya pula.
Baca juga: Kupang dapat alokasi dana desa Rp135 miliar
Misalnya, ada desa yang mendapat alokasi anggaran Rp1 miliar, maka pada pengajuan pencairan tahap pertama hanya 20 persen atau Rp200 juta, katanya lagi.
Dia berharap, dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan di desa-desa ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.
Mengenai pengawasan, dia mengatakan pengawasan pengunaan dana desa akan dilakukan Aparat Pemeriksa Pengawasan Internal (APIP) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, badan ini sudah dibekali dengan pedoman cara mengawasi pemanfaatan dana desa. Dia juga mengingatkan aparat desa, agar tidak menyalahgunakan keuangan desa karena akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Dana tersebut untuk 3.026 desa yang tersebar pada 21 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT Flory Mekeng di Kupang, Kamis (10/5), terkait alokasi dana desa untuk NTT dalam tahun 2018.
Ia mengatakan alokasi dana desa untuk NTT dalam tahun ini, sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2017, NTT mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2,3 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp1,8 triliun.
Menurut dia, seluruh anggaran sudah dialokasikan kepada pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa tinggal mengajukan pencairan untuk kepentingan pembangunan di desa.
"Pencairan dana desa ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, dan tahap dua serta tahap tiga masing-masing 40 persen dari total dana yang dialokasikan untuk desa," katanya pula.
Baca juga: Kupang dapat alokasi dana desa Rp135 miliar
Misalnya, ada desa yang mendapat alokasi anggaran Rp1 miliar, maka pada pengajuan pencairan tahap pertama hanya 20 persen atau Rp200 juta, katanya lagi.
Dia berharap, dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan di desa-desa ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.
Mengenai pengawasan, dia mengatakan pengawasan pengunaan dana desa akan dilakukan Aparat Pemeriksa Pengawasan Internal (APIP) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, badan ini sudah dibekali dengan pedoman cara mengawasi pemanfaatan dana desa. Dia juga mengingatkan aparat desa, agar tidak menyalahgunakan keuangan desa karena akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.