Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendapat alokasi dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar atau naik sekitar Rp7 miliar dari tahun 2017 yang hanya mencapai Rp128 miliar.
"Pengalokasian dana desa tahun 2018 mengalami kenaikan dalam mendukung program pembangunan infrastruktur desa maupun ekonomi masyarakat di 160 desa di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu.
Ia mengataka formula pembagian dana desa tahun 2018 mengalami perubahan jika dibandingkan tahun 2017, dimana pada tahun tersebut seluruh dana dibagi rata untuk 160 desa di Kabupaten Kupang.
Namun, untuk tahun 2018, hanya 70 persen dana desa dibagi rata untuk 160 desa, sedangkan tiga puluh persen dialokasikan khusus bagi desa yang masih terkategori desa tertinggal dan sangat tertinggal di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, wilayah kantung (enclave) Timor Leste itu.
"Dengan formulasi alokasi dana desa tahun 2018 maka setiap desa tidak lagi mendapatkan alokasi dana desa yang sama," katanya.
Ia menambahkan ada desa yang alokasi dana desanya turun namun ada juga desa yang mengalami kenaikan karena masih menyandang sebagai desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Menurutnya, peruntukan dana desa masih untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan pedesaan maupun infrastruktur irigasi pertanian guna meningkatkan hasil usaha pertanian milik warga desa.
"Alokasi dana desa untuk pembangunan ekonomi masyarakat desa berupa pembentukan kelompok usaha yang dilakukan masyarakat desa sendiri agar ekonomi keluarga di desa itu menjadi mandiri dalam meningkatkan usahanya yang lebih sejahtera," kata Masneno.
Ia mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2018 juga diperuntukan bagi pembangunan embung kecil guna mendorong peningkatan hasil usaha pertanian petani di desa.
"Pengalokasian dana desa tahun 2018 mengalami kenaikan dalam mendukung program pembangunan infrastruktur desa maupun ekonomi masyarakat di 160 desa di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu.
Ia mengataka formula pembagian dana desa tahun 2018 mengalami perubahan jika dibandingkan tahun 2017, dimana pada tahun tersebut seluruh dana dibagi rata untuk 160 desa di Kabupaten Kupang.
Namun, untuk tahun 2018, hanya 70 persen dana desa dibagi rata untuk 160 desa, sedangkan tiga puluh persen dialokasikan khusus bagi desa yang masih terkategori desa tertinggal dan sangat tertinggal di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, wilayah kantung (enclave) Timor Leste itu.
"Dengan formulasi alokasi dana desa tahun 2018 maka setiap desa tidak lagi mendapatkan alokasi dana desa yang sama," katanya.
Ia menambahkan ada desa yang alokasi dana desanya turun namun ada juga desa yang mengalami kenaikan karena masih menyandang sebagai desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Menurutnya, peruntukan dana desa masih untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan pedesaan maupun infrastruktur irigasi pertanian guna meningkatkan hasil usaha pertanian milik warga desa.
"Alokasi dana desa untuk pembangunan ekonomi masyarakat desa berupa pembentukan kelompok usaha yang dilakukan masyarakat desa sendiri agar ekonomi keluarga di desa itu menjadi mandiri dalam meningkatkan usahanya yang lebih sejahtera," kata Masneno.
Ia mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2018 juga diperuntukan bagi pembangunan embung kecil guna mendorong peningkatan hasil usaha pertanian petani di desa.