Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The ASEAN Center of Military Medicine (ACMM).
Sebagaimana dikutip dalam salin Keppres di laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta, Jumat, terdapat empat pertimbangan dikeluarkannya Keppres tersebut.
Pertimbangan pertama, bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional, untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang.
Kedua, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine.
Ketiga, bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer;
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.
Adapun Keppres tersebut menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Keppres ini ditetapkan Presiden di Jakarta, 9 November 2021.
Baca juga: Presiden bilang pola "jadul" pelayanan investasi harus ditinggalkan
Baca juga: Presiden Jokowi tanam jagung pakai traktor
Sebagaimana dikutip dalam salin Keppres di laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta, Jumat, terdapat empat pertimbangan dikeluarkannya Keppres tersebut.
Pertimbangan pertama, bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional, untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang.
Kedua, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine.
Ketiga, bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer;
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.
Adapun Keppres tersebut menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Keppres ini ditetapkan Presiden di Jakarta, 9 November 2021.
Baca juga: Presiden bilang pola "jadul" pelayanan investasi harus ditinggalkan
Baca juga: Presiden Jokowi tanam jagung pakai traktor