Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung proses penegakan hukum yang tegas, adil dan memberikan efek jera pada kasus kekerasan dan pelecehan di lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menimpa salah satu pegawai KPI Pusat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengatakan dengan tegas bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga ia mendukung proses hukum yang tengah berjalan agar pelaku kekerasan bisa diberi hukum dengan efek jera.
“Harassment itu jelas ya melanggar Undang- Undang dan enggak boleh sampai terjadi di lingkungan kerja. Jadi perlu ada tindakan tegas sehingga ada efek jeranya dan tidak boleh kembali terulang ya,” kata Johnny di Jakarta, Selasa, (30/11).
Kementerian Kominfo menyampaikan komitmennya untukterus mengawal kasus yang dialami oleh MS dalam beberapa tahun terakhir sebagai korban perundungan dan pelecehan di lingkungan KPI Pusat.
Terkait penyidikan dan pengusutan kasus, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menyerahkannya ke pihak- pihak berwenang yang terlibat dalam kasus itu.
“Penanganan hukumnya saat ini sedang berlangsung, kita serahkan kepada perangkat- perangkat hukum serta pihak yang berwenang. Tentu kami sebagai Kementerian Kominfo mengikuti perkembangannya,” ujar Johnny.
Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan- rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.
Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.
Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lalu pada Senin (29/11), Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.
Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.
Baca juga: Menkominfo minta BTS masuk dalam tata ruang daerah, cegah blank spot baru
Baca juga: Menkominfo sebut Penghentian siaran analog paling lambat 2 November 2022
Kominfo dorong penegakan hukum yang adil dalam kasus pelecehan di KPI
Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers Virtual Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan Transportasi Udara, dari Jakarta, Minggu (4/7/2021) malam. ANTARA/HO-Kominfo/pri. (ANTARA/HO-Kominfo)