Pegiat pemilu sebut perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus
Senin, 27 Desember 2021 9:32 WIB
Tangkapan layar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam webinar nasional bertajuk "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024" yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, Kamis (16/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Semarang (ANTARA) - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).
Sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara pemilu dan pilkada, kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin pagi, badan peradilan khusus ini sudah tidak relevan lagi.
Baca juga: Pemerintah usulkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei
"Maka, sudah sewajarnya perselisihan hasil pilkada tetap ditangani oleh MK," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Di lain pihak, lanjut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pembentukannya tidak memungkinkan dari sisi waktu. Belum lagi faktanya, sampai akhir tahun ini belum ada tanda-tanda persiapan pembentukan badan peradilan khusus ini. Padahal, pilkada serentak nasional 2024 sudah amat dekat.
Baca juga: Bawaslu sampaikan 4 rekomendasi Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Menurut dia, tidak bisa segala sesuatu disiapkan secara mendadak dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.
Atas dasar itulah Titi berpendapat bahwa pembuat undang-undang (DPR RI dan pemerintah) perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden.
Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).
Sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara pemilu dan pilkada, kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin pagi, badan peradilan khusus ini sudah tidak relevan lagi.
Baca juga: Pemerintah usulkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei
"Maka, sudah sewajarnya perselisihan hasil pilkada tetap ditangani oleh MK," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Di lain pihak, lanjut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pembentukannya tidak memungkinkan dari sisi waktu. Belum lagi faktanya, sampai akhir tahun ini belum ada tanda-tanda persiapan pembentukan badan peradilan khusus ini. Padahal, pilkada serentak nasional 2024 sudah amat dekat.
Baca juga: Bawaslu sampaikan 4 rekomendasi Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Menurut dia, tidak bisa segala sesuatu disiapkan secara mendadak dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.
Atas dasar itulah Titi berpendapat bahwa pembuat undang-undang (DPR RI dan pemerintah) perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK akan mengusut anggota Komisi XI DPR 2019-2024 usai menahan dua tersangka
16 December 2025 9:54 WIB
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025
20 August 2025 10:54 WIB