Kupang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina yang berlangsung secara virtual, Senin, (27/12).
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tahan mantan bupati Kupang terkait aset
Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.
"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis 200 bulan penjara
Menurut Abdul Hakim tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina yang berlangsung secara virtual, Senin, (27/12).
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tahan mantan bupati Kupang terkait aset
Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.
"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis 200 bulan penjara
Menurut Abdul Hakim tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini.