Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik setelah mendapatkan penghargaan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif. Salah satunya dengan penerapan SPBE atau e-government agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Kamis, (30/12).
Capaian ini merupakan upaya Kominfo mempercepat transformasi digital khususnya pada bidang pemerintahan digital.
Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 memuat rencana kebijakan tentang transformasi digital di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.
Kominfo berperan sebagai Government Chief Technology Officer, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tugas Kominfo dalam kapasitas tersebut antara lain mengembangkan Pusat Data Nasional (Government Cloud), melaksanakan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan dan efisiensi pelayanan publik," kata Johnny.
Keputusan Menteri PAN dan RB No 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 menunjukkan hasil evaluasi SPBE Kominfo menunjukkan indeks 3,82.
Baca juga: Kominfo berikan dukungan komunikasi untuk pos militer di wilayah 3T
Evaluasi tersebut menggunakan skala 1-4, indeks perolehan Kominfo menunjukkan kategori sangat baik.
Baca juga: Kominfo resmikan-dukung pemanfaatan positif 16 BTS 4G di NTT
Selain Kominfo, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendapat predikat SPBE sangat baik, dengan nilai indeks masing-masing 3,72 dan 3,68.
Evaluasi SPBE dilakukan kepada 34 kementerian, 25 lembaga pemerintah nonkementerian, dua alat negara, sekretariat kabinet, enam sekretariat jenderal lembaga negara, dua lembaga penyiaran publik dan 20 sekretariat lembaga nonstruktural.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif. Salah satunya dengan penerapan SPBE atau e-government agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Kamis, (30/12).
Capaian ini merupakan upaya Kominfo mempercepat transformasi digital khususnya pada bidang pemerintahan digital.
Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 memuat rencana kebijakan tentang transformasi digital di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.
Kominfo berperan sebagai Government Chief Technology Officer, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tugas Kominfo dalam kapasitas tersebut antara lain mengembangkan Pusat Data Nasional (Government Cloud), melaksanakan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan dan efisiensi pelayanan publik," kata Johnny.
Keputusan Menteri PAN dan RB No 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 menunjukkan hasil evaluasi SPBE Kominfo menunjukkan indeks 3,82.
Baca juga: Kominfo berikan dukungan komunikasi untuk pos militer di wilayah 3T
Evaluasi tersebut menggunakan skala 1-4, indeks perolehan Kominfo menunjukkan kategori sangat baik.
Baca juga: Kominfo resmikan-dukung pemanfaatan positif 16 BTS 4G di NTT
Selain Kominfo, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendapat predikat SPBE sangat baik, dengan nilai indeks masing-masing 3,72 dan 3,68.
Evaluasi SPBE dilakukan kepada 34 kementerian, 25 lembaga pemerintah nonkementerian, dua alat negara, sekretariat kabinet, enam sekretariat jenderal lembaga negara, dua lembaga penyiaran publik dan 20 sekretariat lembaga nonstruktural.