Menkominfo tetapkan dua kebijakan pemberantasan judi online

id Budi Arie Setiadi,Menkominfo ,Pemberantasan judi daring

Menkominfo tetapkan dua kebijakan pemberantasan judi online

Arsip foto - Menkominfo Budi Arie Setiadi pada acara peluncuran buku "Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia" dan "Horizon Pembangunan Digital Indonesia 2025-2030" di Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menetapkan dua kebijakan tegas sebagai bentuk konsistensi dalam memberantas perjudian daring.

Pertama, melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan judi daring secara tegas dan berkelanjutan.

“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” kata dia dalam rilis pers, Sabtu, (19/10).

Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian daring yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.

“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” ucap dia.

Budi Arie menyatakan bahwa perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.

"Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.

Kementerian Kominfo juga akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.

"Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," kata Menkominfo.

Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring.

Kementerian Kominfo, kata dia, akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif

Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.

Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring.

Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi daring.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langkah-langkah yang telah ditempuh Kementerian Kominfo, bersama dengan pihak terkait, selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi judi daring secara signifikan.

"Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis. Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa tembus Rp900 Triliun," ucap Budi Arie.

"Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah Rp 200 T, sekitar Rp 174 T. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," sambung dia.

Menkominfo berharap, dengan penandatanganan dua kebijakan ini, pondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai.

"Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin meelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," kata Budi Arie.

"Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50 persen lebih. Jadi kita enggak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat!", pungkas dia.


Baca juga: Kemenkominfo: Pengawasan judi daring disamarkan dalam bentuk gim

Baca juga: Menkominfo: Butuh "lima K" berantas judi online