Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali meskipun kasus COVID-19 mulai melandai.

“Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan walaupun situasinya juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Konferensi Pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disaksikan secara daring, Senin, (3/1)..

Airlangga mengatakan angka reproduksi kasus efektif rata-rata masih 0,98. Kemudian dari segi penanganan COVID-19 selueruh kabupaten/kota berada pada level 1, namun sejumlah kab/kota memiliki respons yang berbeda terkait vakinasi yang masih di bawah 70 persen.

“Kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota, kemudian level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota dan level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, di level 4, 0 kabupaten/kota,”jelasnya.

Airlangga mengatakan pemerintah juga sedang mempersiapkan untuk booster atau vaksinasi ketiga. Nantinya akan ada revisi baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Mendagri: Penerapan mikro lockdown jika ada penularan saat liburan

“Ini yang sedang disiapkan dan ini diharapkan segera dimulai, nanti sampaikan oleh Menkes di tanggal 12,” kata dia.

Terkait Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di 2022, pemerintah kembali menganggarkan dana sebanyak Rp414 triliun. Hal tersebut dikarenakan PC PEN dalam dua tahun terakhir terbukti bisa menjadi bantalan terhadap perekonomian nasional, menjaga Koefisie Gini, tingkat pengangguran, serta menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Penyesuaian PPKM untuk Natal dan Tahun Baru 2022

“Kita berharap di kuartal tempat pertumbuhan ekonomi bisa di 4,5-5 persen, secara year on year adalah 3,7- 4 persen. Dengan demikian masuk di tahun 2022 kita bisa mendorong front loading dari anggaran,” jelas dia.


Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024