Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tahun ajaran baru 2018 akan memperketat jam belajar siswa dengan tidak mengizinkan siswa keluar lingkungan sekolah selama jam belajar berlangsung.
"Pada tahun ajaran baru ini, siswa tidak boleh berkeliaran pada jam sekolah. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap penyelengaraan pendidikan apabila membiarkan siswa bebas pada jam sekolah," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis (28/6).
Jefri mengatakan hal itu terkait diterapkanya aplikasi pendidikan berbasis daring atau online berupa perpusatkaan digital pada semua perpustakaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Kupang. Perpusatakaan digital disiapkan pemerintah bagi siswa untuk meningkatkan budaya membaca buku yang semakin rendah.
Jefri mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di ibu kota provinsi NTT itu dengan menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai seperti layanan aplikasi perpustakaan digital di semua sekolah.
Baca juga: Jumat ditetapkan sebagai English Day di sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoy
"Pemerintah telah menyiapkan aplikasi perpustakaan digital yang dapat diakses siswa membaca berbagai buku pendidikan melalui jaringan internet sekolah," katanya dan berharap, guru-guru dapat memotivasi siswa datang ke perpustakaan untuk membaca buku guna memperkaya pengetahuan siswa.
"Membaca buku di perpustakana harus menjadi budaya di sekolah agar siswa tidak berkeliaran dengan bebas di luar sekolah seperti terjadi selama ini," demikian Wali Kota Jefri Riwu Kore.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoy mengatakan, proses belajar mengajar di sekolah akan lebih diperketat lagi, terutama saat jam pelajaran sedang berlangsung.
"Kami telah menyusun rencana pengetatan jam belajar di sekolah mulai jam 7 hingga jam 8 malam. Selama jam sekolah siswa dilarang berkeliaran di luar sekolah. Jika kami temukan penyelengara sekolah diberi sanksi tegas," kata Filmon.
"Pada tahun ajaran baru ini, siswa tidak boleh berkeliaran pada jam sekolah. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap penyelengaraan pendidikan apabila membiarkan siswa bebas pada jam sekolah," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis (28/6).
Jefri mengatakan hal itu terkait diterapkanya aplikasi pendidikan berbasis daring atau online berupa perpusatkaan digital pada semua perpustakaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Kupang. Perpusatakaan digital disiapkan pemerintah bagi siswa untuk meningkatkan budaya membaca buku yang semakin rendah.
Jefri mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di ibu kota provinsi NTT itu dengan menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai seperti layanan aplikasi perpustakaan digital di semua sekolah.
Baca juga: Jumat ditetapkan sebagai English Day di sekolah
"Pemerintah telah menyiapkan aplikasi perpustakaan digital yang dapat diakses siswa membaca berbagai buku pendidikan melalui jaringan internet sekolah," katanya dan berharap, guru-guru dapat memotivasi siswa datang ke perpustakaan untuk membaca buku guna memperkaya pengetahuan siswa.
"Membaca buku di perpustakana harus menjadi budaya di sekolah agar siswa tidak berkeliaran dengan bebas di luar sekolah seperti terjadi selama ini," demikian Wali Kota Jefri Riwu Kore.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoy mengatakan, proses belajar mengajar di sekolah akan lebih diperketat lagi, terutama saat jam pelajaran sedang berlangsung.
"Kami telah menyusun rencana pengetatan jam belajar di sekolah mulai jam 7 hingga jam 8 malam. Selama jam sekolah siswa dilarang berkeliaran di luar sekolah. Jika kami temukan penyelengara sekolah diberi sanksi tegas," kata Filmon.