Kupang (AntaraNews NTT) - Warga pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak untuk melakukan pencoblosan ulang untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2018.
"Benar ada dua TPS di Sumba Barat Daya yang warganya menolak untuk melakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe, di Kupang, Jumat (6/7). Dia menjelaskan terkait TPS-TPS yang belum menggelar pencoblosan ulang di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Ia mengatakan dua TPS yang warganya menolak melakukan pencoblosan ulang adalah di desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Mereka bersedia mencoblos ulang dengan persyaratan jika dilakukan pencoblosan ulang di semua TPS yang ada di Wewewa Barat tersebut," kata Maryanti lagi.
KPU NTT, lanjut Maryanti, tak bisa mengabulkan permintaan sejumlah warga di TPS tersebut karena memang pada dasarnya panitia pengawas pemilu hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS itu.
"KPU NTT tak bisa mengabulkan hal tersebut karena memang saat laporan pemungutan suara ulang, panitia setempat hanya mengusulkan dua TPS itu," katanya lagi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI?terkait tuntutan warga pada dua TPS di Kalembu Weri tersebut.
Dua TPS di kecamatan itu harus melakukan pencoblosan ulang karena saat pencoblosan 27 Juni lalu, justru panitianya yang melakukan pencoblosan seluruh surat suara. Pasca mencoblos semua surat suara itu, seluruh surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara kembali.
Baca juga: Mobil Ketua Panwaslu Rote Ndao dibakar
"Benar ada dua TPS di Sumba Barat Daya yang warganya menolak untuk melakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe, di Kupang, Jumat (6/7). Dia menjelaskan terkait TPS-TPS yang belum menggelar pencoblosan ulang di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Ia mengatakan dua TPS yang warganya menolak melakukan pencoblosan ulang adalah di desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Mereka bersedia mencoblos ulang dengan persyaratan jika dilakukan pencoblosan ulang di semua TPS yang ada di Wewewa Barat tersebut," kata Maryanti lagi.
KPU NTT, lanjut Maryanti, tak bisa mengabulkan permintaan sejumlah warga di TPS tersebut karena memang pada dasarnya panitia pengawas pemilu hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS itu.
"KPU NTT tak bisa mengabulkan hal tersebut karena memang saat laporan pemungutan suara ulang, panitia setempat hanya mengusulkan dua TPS itu," katanya lagi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI?terkait tuntutan warga pada dua TPS di Kalembu Weri tersebut.
Dua TPS di kecamatan itu harus melakukan pencoblosan ulang karena saat pencoblosan 27 Juni lalu, justru panitianya yang melakukan pencoblosan seluruh surat suara. Pasca mencoblos semua surat suara itu, seluruh surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara kembali.
Baca juga: Mobil Ketua Panwaslu Rote Ndao dibakar