Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeportasi dua orang Warga Negara Timor Leste berinisial SS (32) dan SSS (28) setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (17/2) mengatakan bahwa dua WN Timor Leste itu adalah nelayan yang sebelumnya terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu pada Senin (14/2) lalu.

"Mereka itu nelayan yang sebelumnya terdampar dan hari ini baru dideportasi kembali ke negaranya," katanya.

Marci menambahkan hingga sampai dengan Kamis (17/2) berdasarkan laporan dari Imigrasi Atambua, selama periode Januari hingga Februari sudah ada lima orang WNA yang dideportasi.

Dengan rincian empat orang WN Timor Leste dan satu orang lagi adalah WN China yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Atambua.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua K.A Halim mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Mota Ain.

Proses pendeportasian dilaksanakan dengan baik, dan langsung diterima oleh petugas Imigrasi Batugade Timor Leste dengan agen dari Konsulat Timor Leste

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Senin (14/2) lalu Polairud Polres Belu mengamankan dua WN Timor Leste yang merupakan nelayan terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu.

Baca juga: Imigrasi Atambua periksa dua nelayan Timor Leste

Keduanya setelah diperiksa mengaku bahwa, mengalami kerusakan mesin kapal di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Alor-Atapupu sehingga akhirnya dibawa arus ke daerah perbatasan itu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua bentuk tim pengawasan orang asing di perbatasan

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024