Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 39 kavling tanah sitaan kasus korupsi pengalihan aset tanah kepada Pemerintah Kota Kupang.
Penyerahan 39 kavling tanah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto kepada Pemerintah Kota Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Funay di Kantor Kejati NTT, Kamis, (24/2).
Barang bukti berupa 39 kavling tanah dengan luas 2,4 hektar merupakan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang dibagi-bagikan kepada para pejabat, anggota dewan dan keluarga pejabat oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean pada 2016-2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto berharap agar aset tanah itu dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang .
"Kami berharap aset tanah ini agar digunakan pemerintah Kota Kupang bagi kepentingan masyarakat karena aset tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi milik Pemerintah Kota Kupang," kata Yulianto.
Menurut dia dalam putusan MA disebutkan bahwa tanah seluas 2,4 hektar ini dirampas untuk negara yaitu Pemerintah Kota Kupang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Funay menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang telah menuntaskan kasus tersebut sehingga aset tanah dikembalikan kepada pemerintah.
Baca juga: Kejaksaan pindahkan dua tahanan korupsi di Alor, ini alasannya
Menurut Funay Pemerintah Kota Kupang memastikan lahan itu digunakan bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang.
Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kasus suap Rp1,5 miliar
"Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kota Kupang dengan kembalikan lahan seluas 2,4 haktare sebagai tanah milik Pemerintah Kota Kupang," tegas Funay.
Penyerahan 39 kavling tanah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto kepada Pemerintah Kota Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Funay di Kantor Kejati NTT, Kamis, (24/2).
Barang bukti berupa 39 kavling tanah dengan luas 2,4 hektar merupakan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang dibagi-bagikan kepada para pejabat, anggota dewan dan keluarga pejabat oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean pada 2016-2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto berharap agar aset tanah itu dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang .
"Kami berharap aset tanah ini agar digunakan pemerintah Kota Kupang bagi kepentingan masyarakat karena aset tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi milik Pemerintah Kota Kupang," kata Yulianto.
Menurut dia dalam putusan MA disebutkan bahwa tanah seluas 2,4 hektar ini dirampas untuk negara yaitu Pemerintah Kota Kupang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Funay menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang telah menuntaskan kasus tersebut sehingga aset tanah dikembalikan kepada pemerintah.
Baca juga: Kejaksaan pindahkan dua tahanan korupsi di Alor, ini alasannya
Menurut Funay Pemerintah Kota Kupang memastikan lahan itu digunakan bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang.
Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kasus suap Rp1,5 miliar
"Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kota Kupang dengan kembalikan lahan seluas 2,4 haktare sebagai tanah milik Pemerintah Kota Kupang," tegas Funay.