Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT menyatakan pendeportasian dua warga negara (WN) Filipina yang masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang menunggu persetujuan setelah keluarnya paspor dari pihak kedutaan besar Filipina.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar Filipina dan pihaknya masih melakukan pendataan lagi dan mengecek apakah kedua orang itu adalah benar warga Filipina," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Eko Budianto, kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (25/2).
Sebelumnya diberitakan dua WN asal Filipina berinisial RLA (pria) dan DC (wanita) kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang sebelum dideportasi ke negara asal mereka setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus.
RLA ditangkap di Kabupaten Nagekeo setelah berada di Indonesia sejak Juli 2021. Sementara DC diketahui sudah berada di Indonesia sejak empat tahun terakhir.
Budianto menjelaskan, proses pengecekan status kewarganegaraan kedua orang itu tentunya akan memakan waktu bisa cepat ataupun bisa lebih lama.
Namun pada dasarnya ujar dia, Kanwil Kemenkumham NTT akan mendeportasi keduanya jika memang sudah ada sinyal dari kedutaan besar Filipina. "Jadi soal proses pendeportasian ini kita siap. Kita hanya menunggu saja, karena bolanya ada sama mereka. Kalau sudah selesai dan memang benar WN Filipina akan kita deportasi," ujar dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo pindahkan WN Filipina ke Rudenim Kupang
Lebih lanjut kata dia, cepatnya proses pendeportasian WNA tergantung dari masing-masing negara.
Baca juga: Rudenim Kupang tahan dua WN FIlipina, ini alasannya
Beberapa alasan terkadang lamanya proses deportasi itu karena lamanya pendataan untuk memastikan bahwa WNA itu adalah warga negara dari negara yang menjadi tujuan deportasi. Selain itu juga masalah pandemi Covid-19 juga menjadi kendala yang menyebabkan setiap negara punya aturan sendiri soal antisipasi penyebaran virus itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar Filipina dan pihaknya masih melakukan pendataan lagi dan mengecek apakah kedua orang itu adalah benar warga Filipina," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Eko Budianto, kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (25/2).
Sebelumnya diberitakan dua WN asal Filipina berinisial RLA (pria) dan DC (wanita) kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang sebelum dideportasi ke negara asal mereka setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus.
RLA ditangkap di Kabupaten Nagekeo setelah berada di Indonesia sejak Juli 2021. Sementara DC diketahui sudah berada di Indonesia sejak empat tahun terakhir.
Budianto menjelaskan, proses pengecekan status kewarganegaraan kedua orang itu tentunya akan memakan waktu bisa cepat ataupun bisa lebih lama.
Namun pada dasarnya ujar dia, Kanwil Kemenkumham NTT akan mendeportasi keduanya jika memang sudah ada sinyal dari kedutaan besar Filipina. "Jadi soal proses pendeportasian ini kita siap. Kita hanya menunggu saja, karena bolanya ada sama mereka. Kalau sudah selesai dan memang benar WN Filipina akan kita deportasi," ujar dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo pindahkan WN Filipina ke Rudenim Kupang
Lebih lanjut kata dia, cepatnya proses pendeportasian WNA tergantung dari masing-masing negara.
Baca juga: Rudenim Kupang tahan dua WN FIlipina, ini alasannya
Beberapa alasan terkadang lamanya proses deportasi itu karena lamanya pendataan untuk memastikan bahwa WNA itu adalah warga negara dari negara yang menjadi tujuan deportasi. Selain itu juga masalah pandemi Covid-19 juga menjadi kendala yang menyebabkan setiap negara punya aturan sendiri soal antisipasi penyebaran virus itu.