Kupang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) tahun di Penkase, Kota Kupang yang diduga melibatkan tersangka Randy Badjideh belum dinyatakan lengkap atau P-21 karena petunjuk dari JPU belum bisa dipenuhi penyidik Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur.
"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (1/3).
Ia mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan Ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, sudah tiga kali dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi ke Polda NTT karena masih ada kekurangan.
Menurut dia kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.
Abdul Hakim, mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.
Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sepanjang petunjuk JPU belum dipenuhi maka berkas itu belum bisa penuhi. Kita tidak ingin melimpahkan berkas yang belum lengkap ke pengadilan karena JPU yang berhadapan dengan pengadilan nantinya," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menolak memberikan informasi terkait petunjuk apa saja yang tidak bisa dipenuhi penyidik Polda NTT itu.
"Permintaan JPU sudah jelas dalam berkas yang dikembalikan ke penyidik Polda NTT. Kita tidak ingin petunjuk dari JPU mintanya A lalu dibuat B jika hal seperti ini tentu berkas perkara tidak akan dipaksakan untuk P-21. Kejaksaan berharap semua petunjuk JPU bisa segera dipenuhi penyidik Kepolisian," tegasnya.
Abdul Hakim menambahkan pasal yang disangkakan terhadap Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) tahun dijerat dengan hukuman mati yaitu yaitu Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338.
Dia mengatakan tersangka Randy Badjideh tetap ditahan Kepolisian Polda NTT sekalipun berkas penyidikan masih belum lengkap.
"Tidak bisa dilepas demi hukum karena tersangka dijerat dengan pasal hukuman mati, sampai di MA juga tersangka tetap ditahan tidak akan dibebaskan,"tegas Abdul Hakim.
Ia berharap penyidik Kepolisian Polda NTT agar memenuhi semua petunjuk JPU sehingga berkas kasus perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Mabes Polri kirim tim asistensi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang
Baca juga: Keluarga minta pelaku pembunuhan ibu-anak di Kupang dijerat pasal pembunuhan berencana