Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memberikan remisi kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperingati Hari Raya Nyepi.

"WBP yang menerima remisi itu saat ini menjalani masa tahanan di Kabupaten Kupang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (4/3) pagi.

Ia mengatakan bahwa masa remisi selama 15 hari dari masa tahanannya selama 2 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan Kupang.

Marciana yang enggan menyebutkan nama WBP itu mengatakan bahwa yang bersangkutan pada masa menjalani hukuman karena melakukan kasus tindakan pidana penggelapan anggaran di kabupaten itu.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu bervariasi. WBP berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Kemenkumham siapkan SPLP sikapi kontingensi WNI di Ukraina

Disebutkan pula bahwa WBP yang dapat remisi berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat membuat paspor

Dengan remisi ini, dia berharap dapat memberikan motivasi dan menyemangati warga binaan untuk dapat berlakukan baik selama sisa masa pidana.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024