Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau pelaku perjalanan di provinsi setempat agar tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) meski pemerintah sudah mencabut kebijakan syarat tes COVID-19.
"Pelaku perjalanan perlu tetap mentaati prokes kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lebih banyak menolong kita beraktivitas," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (8/3).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan Pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes usap antigen COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Isyak Nuka menjelaskan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin COVID-19 minimal dua kali dibebaskan dari syarat tes COVID-19.
Menurut dia, pemerintah provinsi menyambut gembira kebijakan tersebut karena akan berdampak pada kelancaran mobilisasi barang dan orang di provinsi bercirikan kepulauan itu.
Kebijakan ini, kata dia, tentu akan berdampak positif dalam meningkatkan kembali lalu lintas barang dan orang termasuk kunjungan wisatawan dari luar NTT.
"Perjalanan dari dan menuju NTT maupun antardaerah di dalam NTT melalui udara dan laut sudah lebih murah dan lancar sehingga mobilitas semakin lancar," katanya.
Namun, Isyak mengharapkan para pelaku perjalanan perlu tetap mentaati prokes guna mencegah potensi penularan COVID-19 selama perjalanan dengan disiplin mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan, dan sebagainya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pencabutan syarat tes COVID-19 ini juga pada prinsipnya mendorong masyarakat agar lebih mau menerima vaksin karena sudah banyak warga yang bahkan menerima vaksin penguat (booster).
Baca juga: Mulai hari ini ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapus
"Pemerintah ingin meyakinkan masyarakat bahwa dengan menerima vaksin itu mampu menjamin untuk kita melakukan berbagai aktivitas tidak saja untuk perjalanan," katanya.
Baca juga: Jubir: Pemerintah sudah siapkan peta jalan masuki endemi
"Pelaku perjalanan perlu tetap mentaati prokes kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lebih banyak menolong kita beraktivitas," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (8/3).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan Pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes usap antigen COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Isyak Nuka menjelaskan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin COVID-19 minimal dua kali dibebaskan dari syarat tes COVID-19.
Menurut dia, pemerintah provinsi menyambut gembira kebijakan tersebut karena akan berdampak pada kelancaran mobilisasi barang dan orang di provinsi bercirikan kepulauan itu.
Kebijakan ini, kata dia, tentu akan berdampak positif dalam meningkatkan kembali lalu lintas barang dan orang termasuk kunjungan wisatawan dari luar NTT.
"Perjalanan dari dan menuju NTT maupun antardaerah di dalam NTT melalui udara dan laut sudah lebih murah dan lancar sehingga mobilitas semakin lancar," katanya.
Namun, Isyak mengharapkan para pelaku perjalanan perlu tetap mentaati prokes guna mencegah potensi penularan COVID-19 selama perjalanan dengan disiplin mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan, dan sebagainya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pencabutan syarat tes COVID-19 ini juga pada prinsipnya mendorong masyarakat agar lebih mau menerima vaksin karena sudah banyak warga yang bahkan menerima vaksin penguat (booster).
Baca juga: Mulai hari ini ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapus
"Pemerintah ingin meyakinkan masyarakat bahwa dengan menerima vaksin itu mampu menjamin untuk kita melakukan berbagai aktivitas tidak saja untuk perjalanan," katanya.
Baca juga: Jubir: Pemerintah sudah siapkan peta jalan masuki endemi