Kupang (ANTARA) - Sejumlah calon penumpang pesawat di bandara El Tari Kupang, NTT mengaku diuntungkan dengan adanya penghapusan tes antigen dan PCR jika ingin bepergian baik melalui udara, laut dan darat.
"Sebenarnya kebijakan seperti ini yang ditunggu oleh masyarakat. Karena ini memudahkan kami para pelaku perjalanan dan secara pribadi lebih hemat," kata Indah seorang calon penumpang pesawat yang ditemui di bandara El Tari Kupang, Rabu, (9/3).
Indah menilai bahwa sebelumnya dengan adanya kebijakan soal wajib tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dirinya merasa bahwa sangat menyulitkan.
Apalagi jika dalam keadaan terburu-buru yang mewajibkan pelaku perjalanan pada saat itu juga harus melakukan tes cepat antigen atau PCR.
"Terkadang saya sendiri ada tugas mendadak dan informasi keberangkatan baru disampaikan pada malam hari, tentunya tengah malam saya harus buru-buru cari klinik mana yang masih buka tes antigennya. Nah ini sangat repot," ujar dia.
Ia mengatakan dengan penghapusan tersebut justru akan memudahkan para pelaku perjalanan untuk melakukan perjalanan tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal yang sama juga diakui oleh Rudy Hermawan seorang pelaku perjalanan yang akan terbang kembali ke Jakarta usai bertugas di Kota Kupang.
Menurutnya dengan adanya penghapusan tes PCR dan antigen lebih efektif dan efisien, sehingga mempermudah pelaku perjalanan.
Menurut Rudy kebijakan itu juga akan meningkatkan kembali perekonomian di Indonesia karena sudah pasti akan berpengaruh pada peningkatan kunjungan wisatawan di suatu daerah.
Ia pun berharap agar dengan kebijakan yang ada tersebut para pelaku perjalanan juga bisa lebih sadar dalam penerapan protokol kesehatan sehingga tidak mudah terjangkit COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pernyataan Luhut tersebut kemudian menjadi kenyataan dengan keluarnya surat edaran dari Kemenhub soal penghapusan tes PCR dan antigen yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Bandara El Tari sepi penumpang setelah penghapusan tes COVID
Baca juga: Dirut BPOLBF : Penghapusan PCR-antigen dorong kemudahan berwisata
"Sebenarnya kebijakan seperti ini yang ditunggu oleh masyarakat. Karena ini memudahkan kami para pelaku perjalanan dan secara pribadi lebih hemat," kata Indah seorang calon penumpang pesawat yang ditemui di bandara El Tari Kupang, Rabu, (9/3).
Indah menilai bahwa sebelumnya dengan adanya kebijakan soal wajib tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dirinya merasa bahwa sangat menyulitkan.
Apalagi jika dalam keadaan terburu-buru yang mewajibkan pelaku perjalanan pada saat itu juga harus melakukan tes cepat antigen atau PCR.
"Terkadang saya sendiri ada tugas mendadak dan informasi keberangkatan baru disampaikan pada malam hari, tentunya tengah malam saya harus buru-buru cari klinik mana yang masih buka tes antigennya. Nah ini sangat repot," ujar dia.
Ia mengatakan dengan penghapusan tersebut justru akan memudahkan para pelaku perjalanan untuk melakukan perjalanan tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal yang sama juga diakui oleh Rudy Hermawan seorang pelaku perjalanan yang akan terbang kembali ke Jakarta usai bertugas di Kota Kupang.
Menurutnya dengan adanya penghapusan tes PCR dan antigen lebih efektif dan efisien, sehingga mempermudah pelaku perjalanan.
Menurut Rudy kebijakan itu juga akan meningkatkan kembali perekonomian di Indonesia karena sudah pasti akan berpengaruh pada peningkatan kunjungan wisatawan di suatu daerah.
Ia pun berharap agar dengan kebijakan yang ada tersebut para pelaku perjalanan juga bisa lebih sadar dalam penerapan protokol kesehatan sehingga tidak mudah terjangkit COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pernyataan Luhut tersebut kemudian menjadi kenyataan dengan keluarnya surat edaran dari Kemenhub soal penghapusan tes PCR dan antigen yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Bandara El Tari sepi penumpang setelah penghapusan tes COVID
Baca juga: Dirut BPOLBF : Penghapusan PCR-antigen dorong kemudahan berwisata