Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tidak menemukan dokumen para bakal calon legislator (Bacaleg) dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 sebagai orang bermasalah atau bekas narapidana korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen para bakal calon legislator yang diusung 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tanpa diikuti mantan narapidana korupsi," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi, Jumat (27/7).
Menurut dia, dalam berkas para bacaleg yang diusung 16 partai politik itu tidak ditemukan adanya dokumen pengumuman di media massa yang menyatakan adanya caleg mantan narapidana korupsi.
Imanuel mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Larangan itu dituangkan dalam bentuk pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Baca juga: KPU tak berwenang larang mantan napi caleg
Imanuel menambahkan, bagi mantan narapidana korupsi dan kasus pidana diwajibkan mengumumkan secara terbuka melalui media massa bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukum penjara terkait kasus pidana.
"Apabila tidak melakukan hal itu maka KPU langsung menolak berkas caleg bersangkutan namun dalam proses verifikasi berkas kami tidak menemukan adanya caleg mantan napi di daerah ini," kata Imanuel.
Menurut dia, dokumen para bakal caleg akan segera dikembalikan kepada 16 partai politik karena banyak dokumen yang kurang untuk dilengkapi sebelum KPU mengumumkan daftar calon legislatif sementara pada Agustus 2018 mendatang.
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen para bakal calon legislator yang diusung 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tanpa diikuti mantan narapidana korupsi," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi, Jumat (27/7).
Menurut dia, dalam berkas para bacaleg yang diusung 16 partai politik itu tidak ditemukan adanya dokumen pengumuman di media massa yang menyatakan adanya caleg mantan narapidana korupsi.
Imanuel mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Larangan itu dituangkan dalam bentuk pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Baca juga: KPU tak berwenang larang mantan napi caleg
Imanuel menambahkan, bagi mantan narapidana korupsi dan kasus pidana diwajibkan mengumumkan secara terbuka melalui media massa bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukum penjara terkait kasus pidana.
"Apabila tidak melakukan hal itu maka KPU langsung menolak berkas caleg bersangkutan namun dalam proses verifikasi berkas kami tidak menemukan adanya caleg mantan napi di daerah ini," kata Imanuel.
Menurut dia, dokumen para bakal caleg akan segera dikembalikan kepada 16 partai politik karena banyak dokumen yang kurang untuk dilengkapi sebelum KPU mengumumkan daftar calon legislatif sementara pada Agustus 2018 mendatang.
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi